Saturday, 15 November 2025 00:10 WIB
JAKARTA β Upaya pencegahan penghindaran dan/atau penggelapan pajak di Indonesia memasuki babak baru dengan adopsi sistem kecerdasan buatan, Artificial Intelligence Compliance Ecosystem (AICEco). Sistem ini terbukti mampu mengidentifikasi secara dini skema rekayasa keuangan yang sangat canggih, seperti transaksi back-to-back loan scheme transaction, yang dirancang untuk menghilangkan status objek pajak pada penghasilan.
Skema Rekayasa Keuangan: Mengubah Pendapatan Menjadi Utang
Skema penghindaran pajak yang menjadi target utama AICEco adalah praktik re-characterization scheme dan re-classification scheme. Dalam skema ini, Wajib Pajak (WP) berupaya menyamarkan uang yang seharusnya dicatat sebagai Revenue (Penghasilan, yang merupakan objek pajak) dan memindahkannya melalui serangkaian transaksi pinjaman fiktif (back-to-back loan) menjadi bentuk pencairan utang (Liabilities). Karena uang hasil pencairan utang bukan merupakan objek pajak, WP secara efektif meloloskan diri dari kewajiban pemajakan. Inti dari skema ini adalah memanipulasi posisi neraca dan laba rugi, sehingga terjadi ketidakwajaran dalam aliran dana tunai, meskipun pembukuan akuntansi konvensional terlihat seimbang.
AICEco: Forensik Matematika Melawan Manipulasi
AICEco, yang berfondasi pada kerangka analitik Ismuhadi Equation (IE), menggunakan dua pilar persamaan akuntansi yang diformulasi ulang untuk tujuan perpajakan: Tax Accounting Equation (TAE) dan Mathematical Accounting Equation (MAE).
Dalam kondisi normal, kenaikan Assets (kas/bank) harus didorong oleh kenaikan Revenue (Penghasilan) atau Liabilities (Utang) yang sah.
Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda
Share
Eksplor lebih dalam berita dan program khas fiskusnews.com