Tuesday, 28 January 2025 01:52 WIB
Sedang ramai kasus pemagaran laut di daerah Tangerang, penulis tergelitik untuk menyampaikan “kebaikan DJP” atas pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh yang mengatur bahwa:
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Kebijakan pengenaan pajak penghasilan bersifat final biasanya dengan alasan simplifikasi atau penyederhanaan tata cara pemungutan karena traffic transaksinya sangat cepat misalnya transaksi saham di bursa efek, transaksi valas dan lain sebagainya.
Perlu diingat bahwa pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final punya konsekuensi yaitu:
1. Atas penghasilannya tidak perlu lagi digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam laporan surat pemberitahuan pajak terhutang akhir tahun;
2. Dengan demikian bukti potong pajaknya juga tidak boleh dikreditkan atau dikurangkan dalam menghitung pajak penghasilan akhir tahun;
3. PPh Final tidak bisa dilakukan pemeriksaan karena sudah final dan dianggap benar.
Kita mungkin lupa bahwa ketentuan yang mengatur pajak penghasilan atas bunga deposito diatur secara khusus pada Pasal 4 ayat (1) PP No. 13 Tahun 1988 yang menyatakan bahwa “Terhadap deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan termaksud asal-usulnya tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).”
Menurut penulis bahwa: Pertama, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UUD tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; Kedua, Dengan demikian sejatinya pengalihan hak atas tanah saja dilarang di Indonesia. Hal ini dibuktikan bahwa pengalihan hak atas kavling siap bangun (kasiba) harus dilampiri Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, namun ketentuan ini diperlonggar setelah terjadi krisis moneter tahun 1998. Yang ketiga, akibat transaksi pengalihan hak atas tanah ini mengakibatkan kenaikan tingkat inflasi yang tinggi. Dalam kalangan para investor property ada istilah “Tuhan Menciptakan Bumi ini Hanya Sekali, Sedangkan Manusia Akan Datang Lagi Bergenerasi-generasi, Nilai Tanah Pasti Akan Naik Lagi”. Dan yang Ke Empat; Adanya peraturan batas maksimal kepemilikan lahan, baik oleh orang pribadi maupun korporasi sehingga korporasi besar akan mencari “kaki tangan” dalam pengadaan lahan dalam satu wilayah besar dengan menggunakan oknum desa ataupun badan hukum, Yayasan misalnya yang seolah-olah tidak ada kaitannya dengan perusahaan atau sebagai pengadaan land bank.
Dengan munculnya kasus “Kavling Laut” telah membuktikan bahwa usaha developer sangat menjanjikan karena sebenarnya bisnis developer itu bisnis “the last resort” bagi pengusaha. Tahapan bisnis itu ada 3 (tiga) tahap, yaitu: 1. Masuki bisnis yang di mengerti dan dikuasai; 2. Cari cara bagaimana mengakumulasi dana masyarakat dengan berbiaya murah atau bahkan gratis dengan cara menggiring salah satu Perusahaan “go public” atau mendirikan perusahaan bank ataupun asuransi yang merupakan dana nganggur masyarakat ataupun dana gratis dengan membuat bisnis “payment gateway” sebagai aplikasi pembayaran belanja; dan yang ketiga; 3. Dari tanah kembali ke tanah yaitu bisnis property atau developer. Bisnis developer property itu menghasilan 4 (empat) sumber Penghasilan, yaitu:
Mengingat potensi bisnis property yang amat sangat besar ini yang bisa mendorong pebisnis melakukan pelanggaran hukum, penulis mengusulkan agar mekanisme pengenaan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan pengembang (developer) dikembalikan ke mekanisme lama sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh yang tidak bersifat final agar mendorong transparansi dari asal-usul tanah yang dikembangkan dan dikelola.(jis)
Jakarta, 28 Januari 2025
Joko Ismuhadi Soewarsono*)
*)penulis merupakan seorang akademisi anggota utama Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi), Perserikatan Ahli Hukum Indonesia (Perkahi), praktisi pemeriksa pajak berpengalaman dengan latar belakang pendidikan program diploma keuangan spesialisasi perpajakan dengan pendidikan terakhir sebagai kandidat doktor bidang akuntansi perpajakan dan doktor bidang hukum perpajakan.
Disclaimer: pendapat diatas merupakan pendapat pribadi penulis terlepas dari institusi penulis bekerja.
Share
Eksplor lebih dalam berita dan program khas fiskusnews.com