Wednesday, 23 October 2024 15:04 WIB
Oleh: Muhamad Satya Abdul Aziz, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Indonesia, negara yang dipenuhi dengan kekayaan warisan budaya dan tradisi, tiap tahunnya menyuguhkan momen-momen istimewa yang tak terlupakan. Salah satunya ialah musim mudik dan arus balik yang berlangsung selama perayaan Idulfitri. Saat ini, jutaan orang di berbagai penjuru negeri merayakan dengan cara berkumpul bersama keluarga, mengunjungi kerabat di kampung halaman, dan menjalankan tradisi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Namun, jauh di balik keindahan dan kehangatan momen-momen emosional ini, terdapat dampak yang signifikan dalam aspek ekonomi. Khususnya, terkait dengan potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh dari penggunaan jalan tol selama periode ini.
Selama musim mudik dan arus balik, lalu lintas di jalan tol biasanya meningkat secara signifikan. Kenaikan ini tidak hanya terjadi pada jalan tol yang menghubungkan kota-kota besar, tetapi juga pada jalan tol yang mengarah ke destinasi liburan populer.
Menurut data dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, volume kendaraan selama musim mudik meningkat terutama mobil keluar masuk dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Pemudik secara keseluruhan untuk mobil keluar Jabodetabek dari tol Jasa Marga dan arteri meningkat 443,87%. Sedangkan mobil yang masuk Jabodetabek dari tol Jasa Marga dan arteri naik 306,96%. Para pemudik dan pelancong umumnya memilih menggunakan jalan tol karena alasan keamanan, kenyamanan, dan efisiensi. Begitu juga dengan arus balik. Menurut Direktur Utama PT Jasa Marga, volume kendaraan arus balik meningkat secara substantial. “Volume lalu lintas kembali ke Jakarta pada periode Lebaran H+1 sampai H+3 Lebaran 2024 (10-14 April 2024) mencapai 961 ribu kendaraan, melalui empat Gerbang Tol Utama, meliputi Gerbang Tol Cikampek Utama, Gerbang Tol Kalihurip Utama, Gerbang Tol Ciawi, dan Gerbang Tol Cikupa,” ujar Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero), Subakti Syukur, dikutip dari pemberitaan. Dalam momentum ini, keramaian jalan tol menjadi cermin kebersamaan dan semangat gotong-royong masyarakat Indonesia.
Peningkatan lalu lintas selama musim mudik dan arus balik memiliki dampak langsung terhadap penerimaan PPN atas jalan tol. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Jalan Tol, Tarif PPN atas penyerahan jasa jalan tol adalah 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak (DPP). Semakin banyak kendaraan yang hendak mudik dan arus balik menggunakan jalan tol, semakin tinggi pula pendapatan yang diperoleh dari tarif tol. Tingginya pendapatan yang diperoleh dari tarif tol maka akan meningkatkan penerimaan pajak yang dapat menunjang infrastuktur di Indonesia. Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan semangat bersama dalam merayakan tradisi lebaran, tetapi juga menunjukan kedewasaan masyarakat dalam memenuhi peraturan pajak yang berlaku.
Dengan meningkatnya aktivitas lalu lintas selama musim mudik dan arus balik, tentu saja hal ini merupakan waktu yang sangat penting untuk meningkatkan pendapatan operator jalan tol. Tidak hanya itu, kontribusi terhadap pendapatan negara juga menjadi semakin terasa, terutama melalui pengenaan PPN yang diterima dari penggunaan jalan tol selama periode ini. Melalui pajak yang dikenakan pada pengguna jalan tol, pendapatan negara secara keseluruhan juga terdongkrak secara signifikan. Oleh karena itu, periode musim mudik dan arus balik bukan hanya menjadi momen penting bagi operator jalan tol untuk meningkatkan pendapatan mereka, tetapi juga memberikan dampak yang nyata terhadap pendapatan negara secara keseluruhan. Hal ini juga mengingatkan kita pada peran pajak dalam memajukan sektor transportasi.
Dalam mengoptimalkan pendapatan PPN atas jalan tol selama musim mudik dan arus balik, ada beberapa strategi yang dapat diimplementasikan. Pertama, dengan mengoptimalkan infrastruktur jalan tol untuk menangani lonjakan lalu lintas dengan baik. Ini melibatkan perawatan rutin, perluasan kapasitas, dan peningkatan efisiensi operasional guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan pendapatan dari tarif tol. Kedua, pemberian promosi dan penawaran khusus kepada pengguna jalan tol juga dapat mendorong penggunaan jalan tol, dengan menerapkan diskon, serta program loyalitas. Ketiga, penting juga dilakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat terhadap operasional jalan tol guna memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Ini tidak hanya akan meningkatkan kepuasan pengguna, tetapi juga membantu menjaga citra positif jalan tol yang dapat berdampak baik pada jumlah pengguna di masa mendatang. Dan keempat, membangun kerjasama dengan pihak terkait seperti kepolisian, dinas perhubungan, dan instansi terkait lainnya juga penting. Kolaborasi lintas sektor ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur di jalan tol selama musim mudik dan arus balik.
Musim mudik dan arus balik tidak sekadar merujuk pada warisan tradisional dan momen kebersamaan, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang luar biasa, terutama dalam hal penerimaan PPN dari penggunaan jalan tol. Lonjakan volume lalu lintas selama periode ini secara signifikan berkontribusi pada pendapatan operator jalan tol serta penerimaan negara melalui pajak yang dikenakan. Kerja sama yang solid antara Direktorat Jendral Pajak, operator jalan tol, dan masyarakat merupakan pilar utama dalam mencapai keberhasilan ini. Oleh karena itu, upaya pemeliharaan, peningkatan kapasitas, dan peningkatan efisiensi operasional menjadi kunci dalam menangani peluang ini. Melalui kerja sama antara pemerintah, operator jalan tol, dan berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya, diharapkan dapat diciptakan suatu lingkungan yang tidak hanya memfasilitasi mobilitas yang lancar, tetapi juga meningkatkan kontribusi sektor transportasi terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Lebih lanjut di: https://pajak.go.id/id/artikel/potensi-penerimaan-ppn-atas-jalan-tol-dari-arus-mudik-dan-balik
Dasar Hukum:
Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN:
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
d. Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.
Share
Eksplor lebih dalam berita dan program khas fiskusnews.com