Proyek Baru (11)

Persamaan Akuntansi Pajak oleh Dr. Joko Ismuhadi Soewarsono Menutup Celah Pajak dengan Mengubah Pasal 4 Ayat (1) UU PPh

- Ekonomi

Tuesday, 18 March 2025 14:46 WIB

Screenshot_20240924_193859_Gallery

Jakarta, fiskusnews.com: Persamaan Akuntansi Pajak (Tax Accounting Equation/TAE) yang dikembangkan oleh Dr. Joko Ismuhadi Soewarsono merupakan alat analisis forensik yang dapat mengungkap ketidaksesuaian dalam laporan keuangan serta mengidentifikasi potensi penghindaran pajak. Salah satu celah pajak (tax loophole) dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah tidak adanya ketentuan eksplisit yang menyatakan bahwa penghasilan yang digunakan untuk mengurangi utang juga harus dianggap sebagai penghasilan kena pajak.


  1. Celah Pajak dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh

Pasal 4 Ayat (1) mendefinisikan penghasilan kena pajak sebagai setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan sumber dari:
✔ Gaji, upah, tunjangan
✔ Laba usaha
✔ Keuntungan modal (capital gain)
✔ Dividen, bunga, royalti
✔ Sewa dan sumber penghasilan lainnya

Masalahnya:

UU PPh tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa penghasilan yang digunakan untuk membayar utang juga merupakan penghasilan kena pajak. Akibatnya:

Wajib pajak dapat menyembunyikan penghasilan dengan menggunakannya untuk membayar utang, sehingga mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.

Perusahaan dapat melaporkan penghasilan rendah tetapi tetap memiliki kemampuan ekonomi tinggi karena menggunakan penghasilan untuk melunasi utang.

Contoh Kasus Celah Pajak:

Sebuah perusahaan memperoleh pendapatan Rp10 miliar.

Dalam laporan pajak, hanya melaporkan Rp6 miliar sebagai penghasilan kena pajak.

Rp4 miliar lainnya digunakan untuk membayar utang.

Karena pembayaran utang tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak, maka jumlah pajak yang dibayar lebih kecil dari yang seharusnya.


  1. Bagaimana Persamaan Akuntansi Pajak (TAE) Mengungkap Celah Ini?

Persamaan Akuntansi Pajak menggunakan konsep dasar:

Revenue (Penghasilan) = Expenses (Konsumsi) + Assets (Kekayaan) – Liabilities (Utang)

Dengan menggunakan TAE, auditor pajak dapat menganalisis pergerakan aset, utang, dan ekuitas untuk mendeteksi ketidaksesuaian dalam laporan keuangan, seperti:
✔ Utang berkurang signifikan tetapi penghasilan kena pajak tidak bertambah.
✔ Kemampuan ekonomi meningkat tetapi laporan pajak menunjukkan penghasilan yang rendah.
✔ Adanya indikasi penghasilan yang disembunyikan melalui mekanisme pembayaran utang.

Jika suatu perusahaan atau individu memiliki pengurangan utang yang besar tetapi tidak melaporkan penghasilan yang sesuai, ini bisa menjadi indikasi penghindaran pajak.


  1. Solusi: Menambahkan Frasa “Penghasilan Dapat Digunakan untuk Mengurangi Utang” dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh

Untuk menutup celah ini, Pasal 4 Ayat (1) perlu diperbarui agar mencakup penghasilan yang digunakan untuk membayar utang sebagai bagian dari penghasilan kena pajak.

Usulan perubahan Pasal 4 Ayat (1):
“Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, termasuk tetapi tidak terbatas pada penghasilan yang digunakan untuk konsumsi, menambah kekayaan, atau mengurangi utang.”

Dengan penambahan frasa ini:
✔ Setiap penghasilan yang digunakan untuk membayar utang tetap dikenakan pajak.
✔ Tidak ada lagi celah bagi wajib pajak untuk menghindari pajak dengan menyembunyikan penghasilan melalui mekanisme pembayaran utang.
✔ TAE dapat digunakan untuk mendeteksi pengurangan utang yang tidak wajar dan memastikan pajak dibayarkan secara adil.


  1. Kesimpulan

Persamaan Akuntansi Pajak (TAE) oleh Dr. Joko Ismuhadi Soewarsono membantu mengidentifikasi ketidaksesuaian dalam laporan pajak dengan menganalisis hubungan antara aset, utang, dan ekuitas.

Celah dalam Pasal 4 Ayat (1) memungkinkan penghasilan disembunyikan melalui pembayaran utang, sehingga pajak yang dibayarkan lebih rendah dari yang seharusnya.

Menambahkan frasa “penghasilan dapat digunakan untuk mengurangi utang” dalam Pasal 4 Ayat (1) akan menutup celah ini dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Dengan dukungan TAE, otoritas pajak dapat lebih efektif dalam mendeteksi praktik penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda

Share

Berita Lainnya

Rekomendasi untuk Anda

15555188718693592081

Tag Terpopuler

# Jokowi
# Prabowo
# Presiden RI

Berita Terpopuler

Video

Berita Lainnya

Foto

Rekomendasi Untuk Anda