Proyek Baru (11)

Pajak Bukan Beban, Pajak Itu Kebajikan

- Ekonomi

Friday, 24 January 2025 08:02 WIB

Screenshot_20240924_193859_Gallery

Pajak adalah kewajiban kepada negara oleh warga negaranya yang tidak mendapatkan kontraprestasi secara langsung dan atas pemungutannya dapat dipaksakan.

Seluruh pungutan pajak harus diatur dalam Undang-undang yaitu UUD 1945 yang pertama kali digagas oleh dokter Radjiman Widyodiningrat yang disampaikan kepada BPUPKI.

Membayar pajak itu berat, tidak enak, tidak nyaman, keluar uang tanpa merasa mendapat kontraprestasi secara langsung tidak seperti halnya biaya parkir. Oleh karena hal-hal yang tidak enak akan dihindari.

Membayar pajak itu menjadi “beban” bagi sebagian besar warga negara. Apakah benar membayar pajak itu merupakan beban?.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU Pajak Penghasilan, pajak penghasilan tak boleh dibebankan sebagai biaya pada SPT Tahunan PPh.

Pengeluaran beban biaya pajak bukan merupakan beban yang diperbolehkan untuk dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Beban biaya pajak hanya berpengaruh pada neraca yaitu mengurangi Penghasilan Neto yang pada gilirannya akan mengurangi Retained Earning atau Laba yang dapat dibagi kepada Share Holder.

Dalam hal membayar kewajiban pajak dibutuhkan suatu niat keikhlasan membagi kekayaan bersih korporasi kepada negara yang merupakan bentuk Charity atau amal kebajikan bagi sesama terlepas dari apa latar belakang suku, agama, ras dan etnisnya.

Dengan demikian membayar pajak dengan niat ikhlas untuk sesama akan bernilai ibadah apapun agamanya. Jadi jelas membayar pajak bukan menjadi beban karena memang tidak bisa dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak namun akan berpengaruh mengurangi jatah pemegang saham sebesar tarif pajak penghasilannya.

Semoga sekelumit tulisan ini menjadi bahan renungan bahwa menjadi Wajib Pajak yang jujur membayar pajak adalah suatu bentuk ibadah kebajikan.

Jakarta, 24 Januari 2025

Joko Ismuhadi Soewarsono*)

*)penulis merupakan seorang akademisi anggota utama Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi), Perserikatan Ahli Hukum Indonesia (Perkahi), praktisi pemeriksa pajak berpengalaman dengan latar belakang pendidikan program diploma keuangan spesialisasi perpajakan dengan pendidikan terakhir sebagai kandidat doktor bidang akuntansi perpajakan dan doktor bidang hukum perpajakan.

Disclaimer: pendapat diatas merupakan pendapat pribadi penulis terlepas dari institusi penulis bekerja

Share

Berita Lainnya

Rekomendasi untuk Anda

15555188718693592081

Tag Terpopuler

# Jokowi
# Prabowo
# Presiden RI

Berita Terpopuler

Video

Berita Lainnya

Foto

Rekomendasi Untuk Anda