Jakarta, fiskusnews.com:
Usulan Struktur Organisasi Badan (Kementerian) Penerimaan Negara oleh Dr. Joko Ismuhadi S., S.E., M.M.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerimaan negara, Dr. Joko Ismuhadi S., S.E., M.M. mengusulkan sebuah struktur organisasi yang berfokus pada penguatan fungsi koordinasi, optimalisasi kebijakan, serta peningkatan transparansi. Berikut adalah gambaran singkat mengenai struktur tersebut, yang terdiri dari Staf Khusus, Staf Ahli, dan Deputi—masing-masing dengan peran yang saling melengkapi.
1. Staf Khusus
Staf Khusus dibentuk untuk memberikan masukan strategis kepada pimpinan (Kepala/Wakil Kepala Badan atau Menteri/Wakil Menteri) terkait isu-isu tertentu yang bersifat lintas sektor dan memerlukan perhatian khusus. Terdapat tiga bidang utama:
- Bidang Kerjasama Kelembagaan dan Komunikasi Internasional
- Bertugas menjalin dan mengelola hubungan dengan berbagai lembaga internasional, instansi pemerintah lain, serta pemangku kepentingan global.
- Berperan dalam diplomasi fiskal dan sosialisasi kebijakan penerimaan negara di kancah internasional.
- Bidang Perpajakan, Kepabeanan, dan PNBP
- Berfokus pada analisis dan evaluasi kebijakan perpajakan, kepabeanan, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Mengidentifikasi potensi peningkatan penerimaan dan memberikan rekomendasi perbaikan regulasi.
- Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal
- Menganalisis perkembangan ekonomi makro dan mikro yang berdampak pada penerimaan negara.
- Memberikan masukan kebijakan fiskal, termasuk koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait perencanaan APBN.
2. Staf Ahli
Staf Ahli berperan sebagai “think tank” internal yang mendukung pengambilan keputusan berbasis data dan kajian mendalam. Mereka memfokuskan diri pada lima bidang berikut:
- Bidang Intensifikasi Penerimaan
- Menyusun strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak, efektivitas pemungutan pajak, dan optimalisasi potensi penerimaan yang sudah ada.
- Bidang Ekstensifikasi Penerimaan
- Mengkaji peluang penerimaan baru, misalnya dari sektor ekonomi digital, jasa inovatif, dan komoditas potensial lain.
- Menyusun rekomendasi pengembangan basis pajak agar lebih luas dan merata.
- Bidang Pengembangan dan Penerbitan Sumber Daya Manusia
- Bertanggung jawab atas perencanaan, pelatihan, serta pengembangan karier aparatur di lingkungan Kementerian Penerimaan Negara.
- Menjamin kompetensi dan profesionalisme pegawai dalam menghadapi tantangan perpajakan yang kian kompleks.
- Bidang Penegakan Hukum dan Litigasi
- Menangani aspek hukum terkait penindakan, keberatan, banding, serta gugatan perpajakan.
- Bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk menekan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, dan pelanggaran lain yang merugikan penerimaan negara.
- Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Memimpin inovasi digital untuk memperkuat sistem administrasi, pemrosesan data, dan pelayanan publik.
- Mengembangkan platform integrasi data agar proses pemungutan pajak, pelaporan, serta pengawasan semakin efisien dan transparan.
3. Deputi
Deputi bertanggung jawab pada aspek operasional dan implementasi kebijakan. Setiap deputi memiliki bidang kerja spesifik yang dirancang untuk menjamin kelancaran seluruh proses penerimaan negara:
- Deputi 1: Peraturan, Advokasi, dan Kehumasan
- Menyusun regulasi teknis, memberikan advokasi kebijakan, serta mengelola kehumasan dan sosialisasi kepada masyarakat.
- Menjadi penghubung antara lembaga, media, dan publik terkait isu penerimaan negara.
- Deputi 2: Perencanaan, Organisasi, dan Optimalisasi Penerimaan Negara
- Bertanggung jawab atas perencanaan strategis, desain organisasi internal, serta pengembangan metode untuk memaksimalkan penerimaan negara.
- Menyusun target penerimaan dan memonitor pencapaiannya secara berkala.
- Deputi 3: Pengawasan, Pemeriksaan, Penagihan, dan Penindakan
- Melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan wajib pajak.
- Mengelola proses penagihan dan menindaklanjuti pelanggaran pajak secara tegas untuk menekan kebocoran penerimaan.
- Deputi 4: Koordinasi Pemungutan Penerimaan dan Pengembangan Kebutuhan Organisasi
- Mengatur pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi secara terintegrasi, termasuk kerja sama dengan instansi lain.
- Menganalisis kebutuhan organisasi dan sumber daya untuk memastikan kelancaran operasional.
- Deputi 5: Keberatan, Banding, dan Pengurangan Sanksi
- Menangani prosedur keberatan dan banding dari wajib pajak sesuai ketentuan hukum.
- Merekomendasikan pengurangan sanksi jika terdapat alasan yang sah dan sesuai aturan.
- Deputi 6: Perjanjian dan Kerjasama Internasional
- Menangani perjanjian perpajakan bilateral maupun multilateral (tax treaties), termasuk perjanjian kepabeanan dan cukai.
- Mewakili Kementerian dalam forum internasional untuk memperkuat kerja sama fiskal global.
- Deputi 7: Transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengelolaan Data, dan Pemanfaatan Informasi Perpajakan
- Memastikan pemanfaatan teknologi mutakhir untuk sistem penerimaan negara, integrasi data, dan analitik big data.
- Mengembangkan infrastruktur digital guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan publik.
Manfaat dan Keunggulan Struktur yang Diusulkan
- Keterpaduan dan Spesialisasi
Setiap unit (Staf Khusus, Staf Ahli, dan Deputi) memiliki bidang tugas jelas dan saling melengkapi, sehingga meminimalkan tumpang tindih wewenang.
- Fokus pada Transformasi Digital
Adanya Deputi dan Staf Ahli khusus di bidang teknologi informasi menegaskan komitmen untuk memodernisasi sistem penerimaan negara, meningkatkan efisiensi, serta memudahkan wajib pajak.
- Penguatan Fungsi Pengawasan dan Penegakan Hukum
Deputi 3 dan Bidang Penegakan Hukum pada Staf Ahli akan bekerja sama secara intensif untuk menekan kebocoran penerimaan dan menindak pelanggaran.
- Fleksibilitas dalam Menjawab Perkembangan Ekonomi Global
Dengan adanya Staf Khusus yang menangani kerja sama internasional serta Deputi khusus untuk perjanjian lintas negara, Kementerian Penerimaan Negara diharapkan lebih responsif terhadap dinamika global.
Penutup
Usulan struktur organisasi Badan (Kementerian) Penerimaan Negara ini dirancang untuk mewujudkan sinergi optimal antara fungsi perumusan kebijakan, pengawasan, pengembangan SDM, hingga implementasi operasional. Dengan penempatan tugas yang tepat dan penekanan pada inovasi teknologi, diharapkan pengelolaan penerimaan negara menjadi semakin transparan, akuntabel, dan berdaya saing internasional. Dr. Joko Ismuhadi S., S.E., M.M. meyakini bahwa reformasi kelembagaan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja fiskal Indonesia, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menjamin keberlanjutan pembangunan nasional.
Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda