Proyek Baru (11)

Meningkatkan Rasio Pajak: Sebuah Usulan

- Ekonomi

Thursday, 13 March 2025 23:18 WIB

Screenshot_20240924_193859_Gallery

Jakarta, fiskusnews.com:

Meningkatkan Rasio Pajak: Usulan Strategis dari Dr. Joko Ismuhadi S., .S.E., M.M.

Pendahuluan
Rasio pajak (tax ratio) merupakan indikator penting yang mencerminkan kemampuan suatu negara dalam menghimpun penerimaan pajak dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Semakin tinggi rasio pajak, semakin optimal pula pemanfaatan potensi ekonomi untuk membiayai pembangunan nasional. Namun, tantangan dalam meningkatkan rasio pajak tidaklah sederhana: dibutuhkan reformasi kebijakan, optimalisasi regulasi, serta kolaborasi lintas sektor. Dalam konteks inilah, Dr. Joko Ismuhadi S., .S.E., M.M. menawarkan sejumlah usulan strategis untuk meningkatkan rasio pajak di Indonesia melalui pendekatan jangka pendek (2024–2025) dan jangka menengah (2026–2029).


Usulan Jangka Pendek (2024–2025)

  1. Tax Amnesty
    Dr. Joko menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan tax amnesty yang terukur dan tepat sasaran. Melalui program ini, wajib pajak yang belum melaporkan atau membayar kewajiban pajaknya dapat diberikan insentif untuk patuh. Selain berpotensi meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek, tax amnesty juga membuka ruang dialog antara pemerintah dan wajib pajak untuk membangun budaya kepatuhan di masa depan.
  2. Penyempurnaan Regulasi Optimalisasi Penerimaan Negara
    Regulasi perpajakan yang sederhana, transparan, dan akomodatif diyakini dapat mendorong kepatuhan sekaligus menekan biaya administrasi. Dr. Joko mengusulkan perbaikan regulasi yang mencakup harmonisasi aturan, kemudahan proses pelaporan, dan penyederhanaan prosedur, sehingga wajib pajak merasa terbantu untuk memenuhi kewajiban mereka.
  3. Compliance Risk Management (CRM) Berbasis Mapping, Profiling, dan Benchmark
    Pendekatan CRM yang berbasis data dapat membantu pemerintah mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan dan potensi penerimaan secara lebih efektif. Mapping, profiling, dan benchmarking akan memudahkan otoritas pajak dalam menentukan strategi pengawasan yang tepat, menargetkan sektor potensial, serta memprioritaskan pengalokasian sumber daya.
  4. Perluasan Basis Penerimaan Negara
    Dr. Joko menegaskan perlunya memetakan potensi ekonomi baru—seperti ekonomi digital dan sektor jasa inovatif—untuk menjangkau wajib pajak yang sebelumnya belum tergali. Dengan menyesuaikan kebijakan terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis terkini, pemerintah dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan rasio penerimaan.
  5. Overview Kontrak-kontrak Pemerintah dengan Para Pihak (misal PSC, CoW)
    Pemerintah perlu melakukan peninjauan menyeluruh (overview) atas kontrak-kontrak yang melibatkan penerimaan negara, misalnya Production Sharing Contract (PSC) di sektor migas atau Contract of Work (CoW) di sektor pertambangan. Tujuannya adalah memastikan porsi penerimaan negara yang adil dan sesuai dengan potensi sektor tersebut, sekaligus menutup celah penyimpangan.
  6. Kampanye Secara Masif Mengenai Penerimaan Negara
    Terakhir, edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha sangat diperlukan. Dr. Joko menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif bahwa pajak adalah instrumen vital dalam pembiayaan pembangunan. Kampanye ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seminar, dan kerja sama dengan institusi pendidikan.

Usulan Jangka Menengah (2026–2029)

  1. Amandemen Substansi Kontrak-kontrak Pemerintah
    Dalam periode jangka menengah, Dr. Joko mengusulkan amandemen substansi kontrak-kontrak pemerintah yang akan diperpanjang, serta peninjauan kontrak-kontrak baru. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan memperbaiki klausul pembagian keuntungan, kewajiban pajak, serta pengaturan bagi hasil yang lebih berkeadilan.
  2. Memperluas Perjanjian dan Kerja Sama Luar Negeri
    Globalisasi menuntut Indonesia untuk menjalin perjanjian internasional yang mendukung peningkatan penerimaan negara. Upaya ini meliputi perluasan Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda), peningkatan pertukaran informasi (Exchange of Information), dan kerja sama lintas batas untuk mengatasi praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion).
  3. Memperluas dan Mengoptimalkan Koordinasi Lembaga dan Pihak Negara
    Sinergi antara berbagai lembaga—seperti Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga lain—sangat krusial. Dengan koordinasi yang terintegrasi, upaya penegakan hukum, pengawasan, serta pelaksanaan regulasi dapat berjalan lebih efisien, menutup celah kebocoran, dan pada akhirnya meningkatkan rasio pajak secara berkelanjutan.

Penutup

Secara keseluruhan, usulan yang disampaikan oleh Dr. Joko Ismuhadi S., .S.E., M.M. menawarkan langkah-langkah strategis yang komprehensif untuk meningkatkan rasio pajak di Indonesia. Pendekatan jangka pendek dan menengah ini mencakup perbaikan regulasi, pemanfaatan data dan teknologi, optimalisasi kontrak pemerintah, hingga penguatan kolaborasi lintas sektor dan lintas negara. Dengan pelaksanaan yang konsisten dan didukung oleh komitmen semua pemangku kepentingan, diharapkan rasio pajak Indonesia dapat terus meningkat, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta memperkuat fondasi pembangunan nasional.

Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda

Share

Berita Lainnya

Rekomendasi untuk Anda

15555188718693592081

Tag Terpopuler

# Jokowi
# Prabowo
# Presiden RI

Berita Terpopuler

Video

Berita Lainnya

Foto

Rekomendasi Untuk Anda