Thursday, 13 March 2025 00:21 WIB
Jakarta, fiskusnews.com:
Bagian II: Strategi Optimalisasi Penerimaan Negara
Dalam upaya meningkatkan rasio pajak, Dr. Joko Ismuhadi mengusulkan serangkaian strategi yang mencakup tindakan cepat (quick win) dalam 100 hari pertama serta langkah-langkah jangka panjang untuk memperkuat penerimaan negara.
Langkah awal yang diusulkan dalam periode 100 hari pertama bertujuan untuk memberikan dampak langsung pada penerimaan negara melalui strategi berikut:
Mengoptimalkan pemanfaatan data keuangan dari sektor perbankan dan non-perbankan melalui Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk meningkatkan transparansi pajak dan mencegah penghindaran pajak.
Meningkatkan penerimaan negara dari cukai, royalti, bagi hasil, dividen, dan sumber lainnya guna mengurangi ketergantungan pada pajak sebagai satu-satunya sumber pendapatan negara.
Mengoptimalkan pajak penghasilan badan (PPh Badan), pajak penghasilan dari pemotongan dan pemungutan (PPh Pemotongan dan Pemungutan), serta pajak pertambahan nilai dan pajak barang mewah (PPN dan PPnBM).
Membatasi dan mencegah praktik yang dapat menggerus penerimaan negara, seperti:
Transfer Pricing dan BEPS: Perusahaan multinasional sering menggunakan teknik ini untuk mengalihkan laba ke negara dengan pajak lebih rendah.
Cukai Ilegal: Perdagangan produk kena cukai secara ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara.
Underground Economy: Aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan, termasuk sektor-sektor seperti:
Bagian III: Membangun Keberlanjutan Penerimaan Pajak
Selain strategi jangka pendek, Dr. Joko Ismuhadi juga menekankan pentingnya keberlanjutan dalam sistem perpajakan. Beberapa rekomendasi jangka panjang yang diajukan meliputi:
Penerapan teknologi dalam administrasi pajak untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi kesalahan, dan mempersempit ruang bagi penghindaran pajak.
Pemanfaatan big data dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengawasan wajib pajak.
Penyesuaian tarif dan insentif pajak untuk meningkatkan kepatuhan serta daya saing ekonomi nasional.
Harmonisasi peraturan perpajakan dengan standar internasional guna mengurangi praktik penghindaran pajak lintas negara.
Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat pajak bagi pembangunan nasional.
Peningkatan transparansi dalam penggunaan dana pajak untuk membangun kepercayaan publik.
Kesimpulan
Usulan Dr. Joko Ismuhadi S., S.E., M.M. menekankan bahwa peningkatan rasio pajak bukan hanya sekadar meningkatkan tarif, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan efisien. Dengan kombinasi strategi jangka pendek dan jangka panjang, penerimaan negara dapat dioptimalkan tanpa membebani dunia usaha dan masyarakat.
Melalui pendekatan yang lebih modern, integratif, dan berbasis data, pemerintah dapat memastikan bahwa pajak menjadi instrumen utama dalam pembiayaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda
Share
Eksplor lebih dalam berita dan program khas fiskusnews.com