Friday, 09 May 2025 00:25 WIB
Jakarta, fiskusnews.com:
Transformasi sistem pengawasan pajak melalui implementasi CoreTax merupakan tonggak penting dalam modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Dalam momentum strategis ini, munculnya konsep Persamaan Ismuhadi, yang mencakup Tax Accounting Equation (TAE) dan Mathematically Accounting Equation (MAE), menawarkan pendekatan inovatif yang patut dipertimbangkan secara serius dalam pengembangan sistem TI perpajakan.
Konsep TAE dan MAE memformulasikan hubungan logis antara berbagai elemen laporan keuangan dengan potensi kewajiban pajak secara lebih sistematis. Penerapan prinsip ini di dalam CoreTax dapat memperkuat pengawasan secara signifikan melalui beberapa mekanisme kunci berikut:
1. Deteksi Dini Ketidakpatuhan
CoreTax dapat dilengkapi dengan algoritma yang membandingkan data aktual dengan ekspektasi berbasis TAE dan MAE. Ketidaksesuaian signifikan akan otomatis ditandai sebagai anomali, sehingga mempermudah prioritisasi penanganan oleh petugas pajak.
2. Modul Analisis Forensik Terintegrasi
Modul ini akan memberdayakan auditor dalam menelusuri transaksi kompleks dengan kerangka kerja berbasis Persamaan Ismuhadi. Hal ini sangat berguna dalam audit kasus yang melibatkan dividen, intercompany transaction, atau pengeluaran yang sulit dikategorikan.
3. Pelaporan dan Analisis Sektoral
Pemanfaatan prinsip MAE memungkinkan penyusunan laporan tren kepatuhan berdasarkan sektor atau wilayah, yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam kebijakan pengawasan strategis DJP.
4. Model Prediktif Pengawasan
Logika TAE dan MAE dapat dijadikan dasar pengembangan model prediktif yang mengarahkan alokasi sumber daya pengawasan secara lebih efektif dan efisien.
Tentu saja, tantangan integrasi ke dalam sistem sebesar CoreTax sangat kompleks, baik dari sisi teknologi, data, maupun sumber daya manusia. Namun dengan kolaborasi lintas unit—antara Direktorat Teknologi Informasi, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, serta para akademisi—tantangan tersebut dapat dikonversi menjadi peluang penguatan sistemik.
Lebih dari sekadar tambahan fitur, integrasi prinsip TAE dan MAE adalah langkah strategis untuk mengembangkan sistem pengawasan yang berbasis data, berbasis logika akuntansi, dan adaptif terhadap risiko. Dengan langkah ini, CoreTax tidak hanya menjadi sistem pelaporan dan pembayaran, tetapi juga menjadi decision support system yang memperkuat keberlanjutan penerimaan negara.
Jakarta, 9 Mei 2025
Joko Ismuhadi Soewarsono*)
*) penulis merupakan seorang akademisi anggota Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi), Perkumpulan Ahli Hukum Indonesia (Perkahi), praktisi pemeriksa pajak berpengalaman dengan latar belakang pendidikan program diploma keuangan spesialisasi perpajakan dengan pendidikan terakhir sebagai kandidat doktor bidang akuntansi perpajakan dan doktor bidang hukum perpajakan.
Disclaimer: pendapat diatas merupakan pendapat pribadi penulis terlepas dari institusi penulis bekerja.
Share
Eksplor lebih dalam berita dan program khas fiskusnews.com