Monday, 29 July 2024 01:43 WIB
Source doc.: Video Profil KPP Madya Dua Jakarta Timur
Jakarta – fiskusnews.com:
Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 09:30 WIB di ruang Aula Mar’ie Muhammad telah diadakan In House Training (IHT) yang dibuka oleh Kepala KPP Madya Dua Jakarta Timur, Immanuel Ambarita.
IHT kali ini mendatangkan nara sumber Joko Ismuhadi Soewarsono. Menurut Joko, begitu biasa disapa, penggalian potensi pajak Wajib Pajak Kelapa Sawit dan Perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan grup masih sangat mungkin bisa digalih lagi lebih dalam. Joko memaparkan, transaksi internal perusahaan grup beresiko dengan skema transaksi back to back loan, yaitu suatu skema transaksi yang diciptakan oleh Wajib Pajak dengan tujuan memberikan narasi baru bahwa uang yang diterima semula berasal dari penjualan yang merupakan objek pajak menjadi bentuk baru bukan objek pajak yang berasal dari pencairan pinjaman dari perusahaan afiliasinya.
Wajib pajak yang melakukan tax engineering biasanya meninggalkan 2 (dua) jejak yang sangat sulit disembunyikan yaitu, pertama, Faktur Pajak Masukan PPN akan selalu lebih besar dari Faktur Pajak Keluaran-nya yang mengakibatkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) selalu memohon restitusi padahal bukan eksportir, bukan bertransaksi dengan pemungut dan bukan perusahaan investasi baru yang ditandai dengan Faktur Pajak Masukan dari pembelian barang modal, dan yang kedua, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Witholding Tax (WHT), PPh Pasal 21 misalnya, selalu lebih besar dari sumbernya yaitu biaya gaji, tunjangan dan lain-lain terkait dengan pembayaran karyawan, baik tenaga kerja langsung maupun tenaga kerja tidak langsung.
Berbanggalah para punggawa madujati, pemetik madu dari belantara jakarta timur yang berikhtiar meningkatkan penerimaan pajak guna membela 275 juta rakyat Indonesia.
Reporter: Amanda Valerina
Share
Eksplor lebih dalam berita dan program khas fiskusnews.com