Thursday, 27 March 2025 05:47 WIB
Jakarta, fiskusnews.com:
Indonesia kehilangan potensi pendapatan pajak yang signifikan akibat kesenjangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Menurut laporan terbaru dari Bank Dunia, kesenjangan pajak ini mencapai rata-rata 6,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 944 triliun per tahun dalam periode 2016-2021.
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa ketidakpatuhan pajak menjadi faktor utama penyebab kesenjangan ini, menyumbang 58% dari total potensi pendapatan yang hilang. Angka ini tergolong sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan regional maupun internasional. Pandemi COVID-19 memperburuk situasi ini, dengan peningkatan signifikan dalam ketidakpatuhan pajak pada tahun 2020. Meskipun terjadi penurunan pada tahun 2021, tingkat ketidakpatuhan pajak masih lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi.
Selain ketidakpatuhan, kesenjangan kebijakan juga berkontribusi terhadap hilangnya potensi pendapatan pajak. Kebijakan-kebijakan seperti pembebasan PPN untuk produk makanan olahan, layanan pendidikan dan kesehatan, serta layanan perhotelan, menjadi sumber utama hilangnya potensi pendapatan PPN. Sementara itu, dalam PPh Badan, kebijakan pembebasan pajak untuk perusahaan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dan diskon tarif pajak untuk perusahaan dengan omzet di bawah Rp 50 miliar menjadi faktor utama.
Laporan Bank Dunia juga menyoroti dampak negatif dari ambang batas PPN dan PPh Badan yang relatif tinggi, yaitu Rp 4,8 miliar. Ambang batas ini tidak hanya mengurangi potensi pendapatan pajak, tetapi juga mendorong ketidakpatuhan dan praktik penghindaran pajak.
Untuk meningkatkan pendapatan pajak dan keadilan dalam sistem perpajakan, laporan ini menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan pajak. Pemerintah perlu memperluas akses terhadap informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai operasi wajib pajak, serta memanfaatkan data pihak ketiga secara efektif. Selain itu, peninjauan terhadap kebijakan-kebijakan yang memberikan pembebasan atau insentif pajak juga perlu dilakukan untuk memastikan efektivitas dan keadilan sistem perpajakan.
Dengan mengatasi kesenjangan pajak ini, Indonesia memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan negara secara signifikan, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda
Share
Eksplor lebih dalam berita dan program khas fiskusnews.com