Saturday, 15 February 2025 00:26 WIB
JAKARTA, fiskusnews.com: Silahkan anda mengambil es batu, taruh diatas air. Seberapa banyak es batu yang tenggelam di dalam air? Itulah potensi ekonomi Underground Economy Activity atau Paralel Economy Activity atau Shadow Economy Activity.
Underground Economy Activity adalah kegiatan ekonomi bawah tanah akibat tidak diperkenankan oleh norma-norma hukum sosial dalam masyarakat, misalnya perjudian, prostitusi, korupsi, penyelundupan, peredaran narkoba dan lain sebagainya yang tidak diperkenankan dalam norma -norma masyarakat.
Apa itu Paralel Economy Activity adalah suatu kegiatan ekonomi yang menggunakan front man yang nampak di permukaan padahal pemilik sebenarnya bukan front man. Front man bertindak untuk dan atas nama pemilik yang mengendalikan front man seperti boneka kayu yang bergerak sesuai dengan gerakan si dalang.
Sedangkan Shadow Economy Activity itu adalah suatu kegiatan ekonomi yang juga dilakukan oleh front man, sedangkan pemilik sebenarnya berada di balik layar. Front man bergerak akan selalu diikuti oleh bayangan orang dibalik layar seperti bayang-bayang dengan gerakan persis sama dengan objek sebenarnya yaitu front man.
Underground Economy Activity itu ada 2 (dua) jenis, yaitu aktivitas ekonomi yang ilegal akibat menghindari regulasi atau hukum dan aktivitas yang semula legal, namun akibat menghindari pajak berubah menjadi ilegal.
Jenis yang kedua ini bisa terjadi akibat adanya celah hukum (loophole) pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUPPh yang berbunyi “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis) Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia (worldwide income concept), yang dapat dipakai untuk konsumsi (expenses) atau untuk menambah kekayaan (assets) Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (substance overform doctrin)”, yang dapat dirumuskan menggunakan pendekatan ilmu matematika akuntansi menjadi: Revenue=Expenses+Assets.
Sedangkan dalam rumusan Tax Accounting Equation yang di kembangkan oleh Dr. Dr(c) Joko Ismuhadi S., S.E.Ak., M.M. menggunakan pendekatan ilmu matematika akuntansi yang bisa ditulis sebagai berikut: Revenue=Expenses+Assets-Liabilities, yang dapat menutup celah hukum (loophole) rumusan Pasal 4 ayat (1) UUPPh sehingga rumusannya menjadi sebagai berikut “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis) Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia (worldwide income concept), yang dapat dipakai untuk konsumsi (expenses) atau untuk menambah kekayaan (assets) atau untuk mengurangi utang (liabilities) Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (substance overform doctrin)”.
Dengan rumusan Tax Accounting Equation ini menjadi sangat jelas bagaimana menggali potensi Underground Economy Activity yaitu focus audit pada liabilities dengan melakukan purpose business test guna menerapkan substance overform doctrin atas liabilities.
Jika purpose business test tidak lulus maka atas scheme transaction loan (back to back loan) bisa di-adjustment menjadi income. Dengan demikian bisa digali potensi underground economy activy nya. (jis).
Jakarta, 15 Februari 2025
Joko Ismuhadi Soewarsono*)
*)penulis merupakan seorang akademisi anggota utama Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi), Perserikatan Ahli Hukum Indonesia (Perkahi), praktisi pemeriksa pajak berpengalaman dengan latar belakang pendidikan program diploma keuangan spesialisasi perpajakan dengan pendidikan terakhir sebagai kandidat doktor bidang akuntansi perpajakan dan doktor bidang hukum perpajakan.
Disclaimer: pendapat diatas merupakan pendapat pribadi penulis terlepas dari institusi penulis bekerja.
Share
Eksplor lebih dalam berita dan program khas fiskusnews.com