JAKARTA, fiskusnews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui bahwa program Cooperative Compliance (Kepatuhan Kooperatif), yang bertujuan membangun kemitraan antara otoritas dan Wajib Pajak (WP), menghadapi sejumlah tantangan signifikan di Indonesia. Namun, di tengah kerumitan tersebut, solusi berbasis teknologi canggih, Artificial Intelligence Compliance Ecosystem (AICEco), digaungkan sebagai terobosan dan jawaban yang tepat untuk memastikan implementasi kepatuhan kooperatif berjalan efektif dan berkeadilan.
Tiga Titik Krusial Tantangan Kepatuhan Kooperatif
Berdasarkan laporan internal DJP, hambatan utama dalam menerapkan Cooperative Compliance terbagi menjadi tiga area fokus:
- Perubahan Peran Fiskus (Internal DJP)
- Kompetensi Ganda: Fiskus dituntut tidak hanya menguasai ketentuan perpajakan, tetapi juga wajib memahami secara mendalam model bisnis, kompleksitas transaksi, dan manajemen risiko wajib pajak besar.
- Pergeseran Mindset: Diperlukan perubahan pola pikir dari pendekatan berbasis penindakan (Audit) menjadi kolaboratif (Dialog/Kemitraan). Fiskus harus mampu menyeimbangkan peran sebagai mitra dialog sekaligus penegak hukum.
- Kualitas Tata Kelola WP
- Tuntutan Transparansi Tinggi: Wajib Pajak diwajibkan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas tata kelola pajak di internalnya, termasuk mengungkapkan transaksi signifikan dan posisi pajak sensitif sejak dini.
- Kekhawatiran WP: Beberapa WP khawatir partisipasi dalam program ini akan mengurangi fleksibilitas perencanaan pajak mereka.
- Kebutuhan Prosedur yang Jelas
- Program harus dikemas sedemikian rupa sehingga tidak dianggap sebagai perlakuan istimewa bagi wajib pajak besar, sehingga tata cara pendaftaran harus dirumuskan secara jelas dan transparan.
AICEco: Solusi Digital untuk Mengatasi Gap Kepatuhan
Menanggapi tantangan yang menuntut kombinasi keahlian teknis, perubahan kultur, dan transparansi data ini, Artificial Intelligence Compliance Ecosystem (AICEco) hadir sebagai infrastruktur digital yang memanfaatkan Kecerdasan Buatan (AI) untuk menjembatani gap tersebut.
- AICEco dinilai sebagai solusi karena kemampuannya untuk:
- Analisis Risiko Cepat dan Objektif: AI dapat memproses volume data transaksi yang sangat besar dari WP, mengidentifikasi dan menganalisis kompleksitas model bisnis, serta memproyeksikan risiko kepatuhan secara otomatis. Hal ini memungkinkan fiskus untuk mengambil peran sebagai konsultan risiko strategis alih-alih sebagai pemeriksa transaksi manual.
- Standardisasi Proses Kepatuhan: AICEco menyediakan platform terstruktur untuk pengungkapan data dan posisi pajak sensitif oleh WP. Sistem ini memastikan transparansi data yang konsisten dan terstandardisasi, menghilangkan persepsi perlakuan istimewa dan memudahkan dialog berbasis fakta yang disepakati bersama.
- Mendukung Kolaborasi Data: Dengan menyediakan data yang tervalidasi secara real-time kepada DJP dan WP, AICEco mendorong pola pikir kolaboratif. Ini memfasilitasi peran ganda fiskus sebagai penyedia wawasan (berbasis data AI) dan penegak hukum (berbasis output sistematis).
- Penerapan AICEco diharapkan dapat mempercepat transisi DJP dari pendekatan pemeriksaan masif menjadi pengawasan berbasis risiko dan kemitraan, yang pada akhirnya akan mewujudkan tujuan inti dari Cooperative Compliance di Indonesia: meningkatkan kepatuhan secara sukarela dan berkeadilan.
Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda