Bangka Tengah, FiskusNews.com – Jajaran pejabat tinggi negara pada Rabu (19/11/2025) melakukan inspeksi mendadak (sidak) berskala besar yang menargetkan aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung. Sidak yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini menemukan fakta yang mencengangkan.
Turut hadir dalam rombongan sidak tersebut adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, menandakan keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum lintas sektor.
Aktivitas ilegal yang ditemukan beroperasi di kawasan hutan produksi seluas 262,85 hektar tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Pelanggaran ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis dan sumber daya alam, tetapi juga memiliki implikasi serius terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan dan non-pajak.
Fokus Perpajakan: Tambang Ilegal dan Shadow Economy
Penemuan tambang ilegal seluas lebih dari 260 hektar ini langsung memicu sorotan tajam dari kalangan otoritas fiskal. Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) secara inheren berada di luar sistem kepatuhan, menjadikannya bagian dari shadow economy yang berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari berbagai jenis pajak, termasuk:
- Pajak Penghasilan (PPh): Keuntungan yang diperoleh dari hasil penambangan tidak pernah dilaporkan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Transaksi penjualan hasil tambang ilegal dilakukan di bawah tangan tanpa penerbitan faktur pajak.
- Pajak Daerah: Royalti dan iuran tetap yang seharusnya dibayar kepada pemerintah daerah juga terhindarkan.
“Skala 262,85 hektar adalah indikasi volume produksi yang sangat besar dan berlangsung lama. Estimasi potensi kerugian pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari operasi sebesar ini dapat mencapai angka triliunan Rupiah,” ujar seorang pengamat perpajakan kepada FiskusNews.
- Peran AICEco dalam Mengejar Kepatuhan Sektor Pertambangan
- Sistem canggih bernama Artificial Intelligence Compliance Ecosystem (AICEco). Meskipun penertiban fisik dipimpin oleh aparat keamanan dan ESDM, AICEco diharapkan memainkan peran krusial dalam menindaklanjuti temuan ini dari sisi kepatuhan fiskal.
- AICEco memiliki kemampuan untuk menganalisis data besar (Big Data) dari berbagai sumber, termasuk data keuangan, transaksi, hingga data izin (atau ketiadaan izin), untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibatโbaik sebagai operator langsung, pemasok, maupun pembeli hasil tambang ilegal.
Sistem AI ini dapat:
- Mencocokkan Data: Menghubungkan aktivitas ekonomi di area tersebut dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak terkait.
- Memetakan Jaringan: Mengidentifikasi aliran dana dan transaksi yang terkait dengan komoditas yang diekstrak secara ilegal.
Sidak gabungan dan kehadiran Kepala BPKP menegaskan bahwa penindakan kali ini akan melibatkan audit komprehensif, tidak hanya berujung pada penutupan, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara secara maksimal melalui jalur perpajakan dan pidana korupsi.
Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda