Friday, 14 February 2025 13:10 WIB
JAKARTA, fiskusnews.com:
Insentif Pajak Penghasilan khususnya Tax Holiday akan dihapuskan setelah Indonesia mengkuti konsensus dengan mengeluarkan PMK 136 Tahun 2024.
📅 Sabtu, 22 Februari 2025
🕘 08.00 – 15.00 WIB
💻 Online via Zoom
🎙 Dibimbing oleh: Usti Nugraeni, S.ST., M.A., MMMP (Analis Kebijakan Ahli Pertama BKF)
📍 Link Pendaftaran: s.id/daftar_implementasiSeries4
💳 Investasi:
🔹 Rp 500.000 Rp 200.000 (Non-Anggota PERTAPSI)
🔹 Rp 250.000 Rp 100.000 (Anggota PERTAPSI Aktif)
📌 Transfer ke Rekening:
🏦 PERTAPSI
No. Rek: 4441212222, BNI Cabang UI
a.n. Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia
📞 Informasi & Pendaftaran:
Hubungi Ayu (+62 898-8296-359)
Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda
Share
Eksplor lebih dalam berita dan program khas fiskusnews.com