Sunday, 28 July 2024 10:51 WIB
Source doc.: dokumen pribadi penulis saat mengikuti International Lecturer di Leiden University Belanda.
fiskusnews.com:
Jika kita mendengar kata Crazy Rich yang terngiang dalam telinga adalah orang yang kaya raya yang terlihat dari gaya hidupnya, style a life yang sangat menonjol yang tidak mau disamakan dengan orang kebanyakan. Para orang kaya sebenarnya sangat memahami bahwa pengenaan pajak akan semakin tinggi bila penghasilan (kena Pajak) nya juga tinggi, tarif progresif bisa mencapai 35%. Oleh karena itu orang-orang kaya yang biasanya disebut Highnet Wealth Individual (HWI) yaitu orang-orang Beneficiary Owner (BO) penikmat dari “kekayaan bersih” korporasinya, tidak mau menerima gaji yang tinggi dari perusahaannya, karena ada bukti potong PPh Pasal 21 merupakan mekanisme pemajakan yang sangat baik yang artinya setiap gaji yang diterima meninggalkan jejak bukti potong yang tidak bisa dipungkiri.
Sedangkan apabila BO-nya menerima penghasilan dalam bentuk dividen, skema transaksinya tidak cantik, maka dicari cara agar BO-nya tetap Prosperity-nya meningkat tanpa dibebani pajak yang memberatkan, maka dipilihlah suatu skema pembebanan perusahaan untuk dan atas nama BO-nya, misalnya BO-nya membutuhkan mobil Alpard, perusahaan yang beli, BO-nya membutuhkan rumah mewah maka perusahaan beli atas nama perusahaan untuk BO-nya demikian seterusnya.
Mungkinkah bisa digalih potensi pajak HWI dari kekayaan nya? Mengingat konsep pemajakan di UU PPh adalah pajak penghasilan bukan pajak kekayaan (di masa lalu kita kenal Pajak Kekayaan [PKK]). Kita lupa bahwa korporasi didirikan untuk memperkaya pemiliknya, maka sangat bisa penggalian potensi pajak dari Kekayaan Bersih Korporasinya (Net Wealth), yaitu ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh yang menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. Objek pajak ini adalah objek pajak penghasilan yang sudah terlanjur terakumulasi menjadi kekayaan. Objek pajak ini merupakan pengenaan pajak dari Retained Earning yang lolos dari pemajakan.
Sangat tepat jika nanti Kanwil Pajak Wajib Pajak Besar dan Kanwil Pajak Wajib Pajak Khusus di rombak penempatan Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan grupnya yang dikumpulkan menjadi satu, baik korporasinya maupun BO-nya.
Kewajiban aparat otoritas pajak menemukan skema transaksi yang dilakukan yang disembunyikan sedemikian rupa sehingga luput dari pemajakan yang telah terlanjur terakumulasi menjadi kekayaan. Potensi ini bukan isapan jempol belaka, apa buktinya? Buktinya sudah berkali-kali dibuat program Tax Amnesty yang sejatinya program itu dibuat untuk penghasilan yang luput dari pemajakan yang sudah terlanjur terakumulasi menjadi kekayaan.
Jakarta, 28 Juli 2024
*) penulis merupakan seorang praktisi pemeriksa pajak berpengalaman dengan latar belakang pendidikan program diploma keuangan spesialisasi perpajakan dengan pendidikan terakhir sebagai kandidat doktor bidang akuntansi perpajakan dan doktor bidang hukum perpajakan.
Share
Eksplor lebih dalam berita dan program khas fiskusnews.com