Tuesday, 02 December 2025 00:28 WIB
Yogyakarta – Isu kepatuhan pajak di luar industri CPO kini mengarah tajam pada sektor-sektor padat tunai (cash-intensive), terutama industri retail makanan, obat-obatan, dan rokok. Dr. Joko Ismuhadi, S.E., M.M., Pemeriksa Pajak Ahli Madya dari DJP dan pakar perpajakan yang fokus pada underground economy, memperingatkan bahwa praktik penjualan melalui sistem kanvasing yang mempertahankan transaksi tunai memiliki potensi besar sebagai celah penghindaran pajak yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Mekanisme Penghindaran dan Underreporting
Menurut Dr. Joko Ismuhadi, model kanvasing yang melibatkan penjualan langsung dari distributor ke pengecer kecil dengan dominasi pembayaran tunai adalah modus klasik yang menjadi kontributor signifikan dalam Ekonomi Bawah Tanah (Underground Economy/UE).
“Intensitas penggunaan kas dalam transaksi eceran, seperti di sektor makanan, obat, dan rokok melalui kanvasing, menyulitkan otoritas pajak untuk memverifikasi omzet sebenarnya,” ujar Dr. Joko Ismuhadi. “Ini memungkinkan perusahaan melakukan underreporting atau pencatatan ganda (off-book transactions), sehingga PPh dan PPN yang seharusnya terutang tidak terpenuhi.”
Potensi Nominal dan Prosentase Kerugian Pajak
Dr. Joko Ismuhadi dan kajian akademisnya sering menyoroti besarnya tax gap yang berasal dari UE. Ia menegaskan bahwa sektor-sektor cash-intensive merupakan target utama pengawasan untuk memaksimalkan penerimaan.
2. Potensi Prosentase Penghindaran Pajak
Secara proporsional, total aktivitas yang masuk dalam kategori underground economy di Indonesia—yang mencakup praktik off-book kanvasing—diperkirakan mencapai:
Potensi Prosentase Penghindaran Pajak (UE) = 15% hingga 20% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Strategi Pengawasan Berbasis Tax Accounting Equation
Dalam konteks upaya DJP untuk melampaui kepatuhan normatif (Beyond Compliance), Dr. Joko Ismuhadi berperan aktif dalam pengembangan strategi pengawasan berbasis data dan teknologi.
Untuk menambal lubang pajak akibat transaksi tunai di sektor eceran, DJP didorong untuk mengadopsi pendekatan analitis seperti yang dikembangkan oleh Dr. Joko Ismuhadi:
“Penggunaan Persamaan Akuntansi Pajak (Tax Accounting Equation) adalah kunci. Dengan membandingkan data kekayaan (aset) dan utang, kita bisa mendeteksi anomali pada penghasilan yang dilaporkan, terutama bagi wajib pajak yang omzetnya banyak menggunakan kas,” tegasnya.
Strategi ini, yang didukung oleh ekosistem kepatuhan berbasis kecerdasan buatan (AICEco), bertujuan untuk menargetkan transaksi yang tidak tercatat (UE) secara sistematis, mengubah cara audit dari sekadar pemeriksaan dokumen menjadi analisis forensik kekayaan.
Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda
Share
Eksplor lebih dalam berita dan program khas fiskusnews.com