Proyek Baru (11)

KPP Pratama Mojokerto Selenggarakan Inhouse Training Peningkatan Kompetensi Para Account Representative dan Fungsional Pemeriksa Pajak

- Ekonomi

Friday, 14 February 2025 01:26 WIB

IMG-20250213-WA0062

JAKARTA, fiskusnews: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto menyelenggarakan Inhouse Training di Aula lantai 3 KPP pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 guna meningkatkan Kompetensi para Account Representative (AR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak (FPP) menyongsong target penerimaan pajak yang semakin meningkat. Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Mojokerto Bapak Daud Suranto.

Acara kali ini mengundang narasumber Dr. Dr(c) Joko Ismuhadi S., S.E.Ak., M.M. seorang akademisi sekaligus praktisi pemeriksa pajak berpengalaman Anggota Utama Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) dan juga Anggota Perserikatan Ahli Hukum Indonesia (Perkahi) dari Jakarta.

Dalam paparannya, Joko begitu biasa akrab disapa menyampaikan paparannya bahwa rumusan bunyi Pasal 4 ayat (1) UUPPh terdapat celah hukum (loophole) yang dapat dimanfaatkan para Wajib Pajak untuk menghindari pajak atau bahkan menggelapkan pajak.

Rumusan bunyi Pasal 4 ayat (1) UUPPh menyatakan bahwa yang menjadi objek PPh adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis) Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia (worldwide income concept), yang dapat dipakai untuk konsumsi (expenses) atau untuk menambah kekayaan (assets) Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (substance overform doctrin), yang dapat dirumuskan menggunakan pendekatan ilmu matematika akuntansi menjadi: Revenue=Expenses+Assets.

Sedangkan menurut Tax Accounting Equation (TAE) yang ditulis Joko, yang menjadi objek PPh adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis) Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia (worldwide income concept), yang dapat dipakai untuk konsumsi (expenses) atau untuk menambah kekayaan (assets) atau untuk mengurangi utang (liabilities) Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (substance overform doctrin), sehingga bisa dirumuskan kembali menggunakan pendekatan matematika akuntansi menjadi sebagai berikut: Revenue=Expenses+Assets-Liabilities.

Dengan demikian para AR dan FPP guna menguji kepatuhan Wajib Pajak untuk melakukan Focus Audit pada akun neraca utang (liabilities) serta akun draw (withdrawal) yaitu akun neraca sisi debit yang baru kita kenal, karena akun ini biasanya digunakan oleh Wajib Pajak mencatat biaya-biaya (expenses) atau variable cost sebagai pembentuk Harga Pokok Penjualan (HPP) atau Cost Of Goods Sales (COGS) dan dicatat oleh Wajib Pajak sebagai akun assets (di-assets-kan). Oleh karena itu dalam Crude Palm Oil Industry, Biological Assets yang sebenarnya sudah menua, namun nilainya meningkat akibat dari di-assets-kannya Variable Cost ini. Akibat dari offsetting Account Receivables (AR)-sebagai lawan jurnal Sales ini dengan Account Payables (AP)-sebagai lawan jurnal Cost Of Goods Sales (COGS) ini yang mengakibatkan terjadi 2 (dua) indikasi penghindaran dan/atau penggelapan pajak, yaitu: 1. Pajak Masukan (PM) akan selalu lebih besar dibanding dengan Pajak Keluaran (PK) yang menyebabkan Wajib Pajak memohon restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan yang ke-2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Surat Pemberitahuan (SPT Masa) PPh Pasal 21 jumlahnya lebih besar dibanding dengan sumber beban biaya yang dilaporkan dalam Laba Rugi dan Neraca.

Tidak lupa, Joko juga menyampaikan agar para AR dan FPP melakukan wawancara dengan Wajib Pajak dengan format Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) sebagai satu alat bukti baru untuk memperkuat temuannya.

Joko mengakhiri sesi inhouse training pada pukul 12:30 WIB dengan permohonan maaf jika ada kata atau ucapan yang tidak berkenan.

Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda

Share

Berita Lainnya

Rekomendasi untuk Anda

15555188718693592081

Tag Terpopuler

# Jokowi
# Prabowo
# Presiden RI

Berita Terpopuler

Video

Berita Lainnya

Foto

Rekomendasi Untuk Anda