Sunday, 25 February 2024 10:55 WIB
Dr. Imam Nashirudin saat memaparkan gagasannya di depan Komisi XI DPR RI
Pi’il Pesenggiri (Pasunggiri, Pusanggiri) merupakan pandangan hidup dari masyarakat Lampung. Konsep dari arti Pi’il Pesenggiri dari satu individu dengan individu lainnya. Pi’il Pesenggiri ini dijadikan sebagai landasan berpikir, bertindak dan berperilaku oleh masyarakat Lampung dimanapun mereka berada. Pi’il Pesenggiri terdapat nilai-nilai dan norma yang mengatur tata hidup masyarakat Lampung. Pi’il Pesenggiri ini terdapat nilai-nilai luhur dan hakiki yang menunjukkan kepribadian serta jati diri dari masyarakat Lampung, karena nilai-nilai luhur yang ada di dalam falsafah hidup tersebut sesuai dengan kenyataan hidup masyarakat Lampung. Terdapat beberapa aspek dalam Pi’il Pesenggiri yaitu Nemui Nyimah (ramah tamah dalam menyambut tamu), Nengah Nyappur (mudah berbaur dalam masyarakat), dan Sakai Sambayan (tolong menolong dan bergotong royong). Kata Pi’il mengandung pengertian pendirian atau prinsip yang dipertahankan *), yaitu mempertahankan pendirian atau prinsip tegas menjaga integritas, karena integritas adalah pondasi utama sebelum pondasi yang lainnya. Integritas adalah harga diri menjaga diri dari hal-hal tercela, selaras dengan falsafah hidup Ulun Lampung memiliki rasa malu berbuat salah yang tidak sesuai dengan norma masyarakat yang berlaku.
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.**)
Dalam paparannya Dr. Imam Nashirudin, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu yang juga seorang Alumni Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Borobudur, dalam suatu kesempatan rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta dalam rangka Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI mengajukan gagasan baru sesuai, selaras dan sejalan dengan program Direktorat Jenderal Pajak yang telah dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dengan Core Tax System nya yaitu PSIAP merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commersial Off The Shelf) disertai dengan basis data perpajakan sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.
Berikut wawancara Dr. Imam Nashirudin dengan Amanda Valerina, awak media dari fiskusnews Group, menyampaikan ”Semua Lembaga Pemerintah ataupun Swasta harus menyambungkan sistemnya dengan Ditjen Pajak. Semua kegiatan terkait dengan pajak sistemnya harus dikoneksikan di Ditjen Pajak, sehingga mengurangi interaksi antara petugas pajak dengan Wajib Pajak. Jika perlu pemeriksaan ditiadakan. Pemeriksaan itu hanya dilakukan bilamana benar-benar diperlukan dan dihitung tax gap nya besar, bahwa ini perlu, kalau tidak cukup dihimbau saja”. Dr. Imam melanjutkan bahwa potensi kolusi yang mengarah kepada tindakan koruptif kita potong dengan system ini” lanjutnya dengan rama. Karena payung hukumnya, undang-undang nya sudah jelas maka di-link-kan saja sistemnya ke Ditjen Pajak” pungkasnya.
“Rasa malu melakukan tindakan kolutif yang pada akhirnya melakukan tindakan koruptif sesuai dan selaras dengan falsafah dan nilai-nilai luhur Masyarakat Lampung Pi’il Pesinggiri, Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung”, demikian beliau mengakhiri pembicaraannya.
Reporter: Amanda Valerina
Sumber:
Share
Eksplor lebih dalam berita dan program khas fiskusnews.com