Proyek Baru (11)

Keterkaitan Penemuan Uang Tunai dalam Jumlah Fantastis dengan Ekonomi Bawah Tanah di Indonesia

- Ekonomi

Friday, 16 May 2025 12:57 WIB

dde20c34e7a4470bb1ff503b2e61c79f

Jakarta, fiskusnews.com:

1. Pendahuluan

Pertanyaan mengenai bagaimana penemuan uang tunai dalam jumlah yang sangat besar dapat dikaitkan dengan fenomena ekonomi bawah tanah di Indonesia merupakan isu yang signifikan dalam memahami dinamika keuangan dan pembangunan ekonomi negara. Ekonomi bawah tanah, dengan berbagai aspeknya, memiliki peran yang kompleks dalam lanskap ekonomi Indonesia. Laporan ini bertujuan untuk menyelidiki hubungan antara penemuan uang tunai dalam jumlah fantastis dan keberadaan ekonomi bawah tanah di Indonesia. Melalui analisis definisi, karakteristik, dan implikasi ekonomi bawah tanah, laporan ini akan menjabarkan bagaimana penemuan uang tunai dalam jumlah besar dapat menjadi indikator atau konsekuensi dari aktivitas ekonomi yang tersembunyi dari otoritas resmi. Struktur laporan ini akan mencakup definisi ekonomi bawah tanah, analisis lanskapnya di Indonesia, keterkaitan antara penemuan uang tunai dan aktivitas tersembunyi, studi kasus dan contoh relevan, inisiatif pemerintah dan tantangan regulasi, implikasi ekonomi dan sosial, serta kesimpulan dan pertimbangan kebijakan.

2. Definisi Ekonomi Bawah Tanah

Ekonomi bawah tanah dapat didefinisikan sebagai pertukaran barang dan jasa yang disembunyikan dari pandangan resmi. Kegiatan ini beragam, mulai dari pekerjaan sampingan yang tidak dilaporkan hingga penjualan narkotika. Definisi ini bersifat dinamis, berubah seiring waktu sejalan dengan perubahan definisi hukum dan peraturan perpajakan oleh pembuat undang-undang. Istilah lain yang sering digunakan secara bergantian dengan ekonomi bawah tanah termasuk ekonomi bayangan, ekonomi informal, dan pasar gelap. Ekonomi bawah tanah terdiri dari dua kategori luas: produksi dan perdagangan barang dan jasa legal yang tidak dilaporkan, serta produksi barang dan jasa ilegal. Sumber pendapatan bawah tanah yang lebih signifikan seringkali berasal dari transaksi legal yang tidak dilaporkan, seperti penghindaran pajak penghasilan dan pajak lainnya. Motivasi untuk terlibat dalam ekonomi bawah tanah bermacam-macam, termasuk menghindari pajak, menghindari peraturan pemerintah, dan memperdagangkan barang atau jasa ilegal. Selain itu, sejauh mana suatu kegiatan dianggap “bawah tanah” tidak hanya bergantung pada status hukumnya tetapi juga pada kemampuan pemerintah untuk menegakkan hukum dan mengumpulkan pajak.

3. Lanskap Ekonomi Bawah Tanah di Indonesia

Ukuran ekonomi informal di Indonesia diperkirakan bervariasi secara signifikan tergantung pada sumber dan metodologi yang digunakan. Bank Dunia memperkirakan rata-rata 36% dari PDB antara tahun 2011 dan 2019. World Economics memberikan perkiraan sebesar 23% dari PDB. Sementara itu, kertas kerja IMF (2001-2013) memperkirakan 8,33% dari PDB. Studi dari Research Gate (2004-2015) menunjukkan kisaran antara 25,76% hingga 32,53% dari PDB. Artikel Jakarta Post menyebutkan bahwa PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memperkirakan antara 30-40% dari PDB. Studi IISTE (2000-2008) memperkirakan rata-rata 20% dari PDB. Data dari The Global Economy tahun 2015 menunjukkan 21,76% dari PDB. Studi LPEM UI (1969-2004) memperkirakan rata-rata 40% dari PDB yang dilaporkan. Studi Research Gate lainnya (2016-2019) memperkirakan sekitar 17,65% dari PDB nominal.  

SumberPerkiraan Ukuran (% dari PDB)Periode Waktu
Bank Dunia36%2011-2019
World Economics23%Terbaru
IMF Working Paper8.33%2001-2013
Research Gate25.76% – 32.53%2004-2015
PPATK (disebutkan dalam Jakarta Post)30% – 40%Terbaru
IISTE20%2000-2008
The Global Economy21.76%2015
LPEM UI40%1969-2004
Research Gate17.65%2016-2019

Sektor informal juga merupakan kontributor signifikan terhadap lapangan kerja di Indonesia, mencapai hampir 75% dari total lapangan kerja pada tahun 2019 , sekitar 59% pada Februari 2025 , dan lebih dari 61% dari total angkatan kerja di mana sebagian besar UMKM beroperasi. Keberadaan ekonomi bawah tanah ini berpotensi menyebabkan kerugian pendapatan pajak bagi negara. Kerugian potensi pajak diperkirakan sekitar 1% dari PDB selama periode 2001-2013. Terdapat kekhawatiran bahwa ekonomi bayangan merugikan PDB sekitar 25% per tahun selama periode 2009-2020. Selain itu, Indonesia berpotensi kehilangan IDR 546 triliun per tahun karena ketidakpatuhan pajak. Ekonomi bayangan diperkirakan mencapai 30-40% dari PDB Indonesia, yang menunjukkan dampak signifikan terhadap pendapatan nasional.  

4. Keterkaitan Penemuan Uang Tunai dalam Jumlah Fantastis dengan Ekonomi Bawah Tanah

Transaksi dalam ekonomi bawah tanah seringkali melibatkan uang tunai untuk menghindari deteksi. Penggunaan uang tunai membantu menyembunyikan transaksi dari otoritas dan menghindari jejak digital yang dapat dilacak. Penemuan uang tunai dalam jumlah besar dapat berasal dari berbagai sumber dalam ekonomi bawah tanah, termasuk pendapatan yang tidak dilaporkan dari bisnis legal yang menghindari pajak, hasil dari kegiatan ilegal seperti perdagangan narkoba, perjudian ilegal, dan korupsi, serta aliran keuangan ilegal seperti misinvoicing perdagangan dan pelarian modal lainnya. Keberagaman potensi sumber ini menunjukkan bahwa penemuan uang tunai dalam jumlah fantastis dapat menjadi indikasi berbagai aktivitas terlarang atau penghindaran pajak skala besar.  

5. Studi Kasus dan Contoh

Kasus Zarof Ricar melibatkan penyitaan uang tunai sebesar IDR 920 miliar (sekitar USD 58,54 juta) dan 51 kilogram emas batangan, yang diduga terkait dengan suap dan korupsi dalam sistem peradilan. Aset ini diyakini dikumpulkan dari layanan perantara kasus selama masa jabatannya di Mahkamah Agung, yang menunjukkan potensi keterkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal di dalam sistem formal yang tidak tercatat. Kasus ini memberikan contoh nyata bagaimana kepemilikan uang tunai dalam jumlah besar dapat dikaitkan dengan aktivitas ilegal di dalam sistem formal, menyoroti tumpang tindih antara korupsi dan ekonomi bawah tanah. Kasus Ali Muhtarom, yang melibatkan penyitaan USD 360.000 uang tunai yang disembunyikan di bawah kasur, terkait dengan dugaan suap dalam kasus ekspor minyak sawit. Dugaan penyaluran suap sebesar Rp 60 miliar juga dilaporkan dalam kasus ini. Contoh-contoh ini lebih lanjut menggambarkan kecenderungan kejahatan keuangan skala besar di Indonesia untuk melibatkan uang tunai dalam jumlah signifikan, kemungkinan untuk menghindari jejak digital dan lembaga keuangan formal. Selain itu, kasus-kasus terkait perjudian ilegal dan perdagangan narkoba seringkali melibatkan uang tunai dalam jumlah besar. Polisi menyita Rp 75 miliar (USD 4,8 juta) dalam penertiban sindikat perjudian online , dan PPATK membekukan lebih dari 5.000 rekening bank terkait perjudian online dengan total deposito sekitar Rp 600 miliar (USD 36,2 juta). BNN (Badan Narkotika Nasional) juga menemukan pencucian uang dari perdagangan narkoba yang mempengaruhi sembilan negara, dengan Rp 3,6 triliun terungkap. Contoh-contoh ini menunjukkan aliran uang tunai yang signifikan yang dihasilkan oleh kegiatan ilegal dalam ekonomi bawah tanah Indonesia.  

6. Inisiatif Pemerintah dan Tantangan Regulasi

PPATK memainkan peran penting dalam memerangi pencucian uang dan aliran keuangan ilegal. Mandat PPATK adalah untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK aktif menganalisis transaksi mencurigakan terkait perjudian online dan kegiatan terlarang lainnya. Namun, PPATK menghadapi tantangan seperti rendahnya kepatuhan pelaporan dan akses data yang terbatas. Indonesia juga telah melaksanakan program amnesti pajak dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan repatriasi modal. Meskipun program-program ini bertujuan untuk membawa kekayaan tersembunyi ke dalam sistem formal, efektivitas jangka panjangnya dalam mengubah perilaku dalam ekonomi bawah tanah mungkin terbatas. Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan hukum dan tata kelola dalam mengatur ekonomi bawah tanah. Kesulitan dalam melacak dan mengenakan pajak pendapatan dari ekonomi bawah tanah merupakan tantangan utama. Selain itu, kompleksitas peraturan dan keberadaan korupsi berkontribusi terhadap keberlanjutan ekonomi bawah tanah. Pemerintah juga menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan regulasi dengan kebutuhan untuk mendukung mata pencaharian informal.  

7. Implikasi Ekonomi dan Sosial bagi Indonesia

Ekonomi bawah tanah memiliki dampak negatif terhadap pendapatan pajak dan kemampuan pemerintah untuk mendanai layanan publik. Kerugian pendapatan yang signifikan ini menghambat kapasitas fiskal Indonesia dan kemampuannya untuk berinvestasi dalam program pembangunan penting. Selain itu, ekonomi bawah tanah dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi bisnis formal. Indikator ekonomi makro yang menyesatkan dapat dihasilkan oleh ekonomi bawah tanah, yang dapat menyebabkan penerapan kebijakan ekonomi yang tidak rasional. Kondisi persaingan yang tidak sehat bagi perusahaan resmi juga tercipta karena perusahaan di ekonomi bawah tanah menghindari pajak dan peraturan. Selain itu, ekonomi bawah tanah dapat membatasi investasi dan pertumbuhan swasta karena perusahaan yang beroperasi di bawah tanah mungkin tidak memiliki akses ke lembaga pendukung pasar seperti sistem peradilan. Dari segi sosial, ekonomi bawah tanah dapat menyebabkan standar kesehatan dan keselamatan yang rendah dalam lingkungan yang tidak diatur, erosi kepercayaan sosial dan moral pajak, serta pekerja mungkin kekurangan perlindungan dan manfaat hukum.  

8. Kesimpulan dan Pertimbangan Kebijakan

Singkatnya, ekonomi bawah tanah merupakan fenomena ekonomi yang signifikan di Indonesia, dengan perkiraan ukuran yang bervariasi namun tetap menunjukkan skala yang substansial. Penemuan uang tunai dalam jumlah fantastis dapat menjadi indikator aktivitas ini, baik dari penghindaran pajak skala besar atas bisnis legal maupun hasil dari kegiatan ilegal. Studi kasus seperti Zarof Ricar dan Ali Muhtarom, serta contoh-contoh terkait perjudian ilegal dan perdagangan narkoba, menyoroti bagaimana uang tunai dalam jumlah besar seringkali terkait dengan aktivitas tersembunyi ini. Meskipun pemerintah, melalui lembaga seperti PPATK dan inisiatif seperti amnesti pajak, telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini, tantangan regulasi dan tata kelola tetap signifikan. Implikasi ekonomi dari ekonomi bawah tanah sangat luas, termasuk hilangnya pendapatan pajak yang substansial, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan persaingan yang tidak sehat. Implikasi sosial juga menjadi perhatian, dengan potensi eksploitasi pekerja dan erosi kepercayaan sosial.

Untuk mengatasi ekonomi bawah tanah secara efektif, pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan beberapa langkah kebijakan. Ini termasuk memperkuat penegakan peraturan untuk memerangi kegiatan ilegal dan penghindaran pajak, meningkatkan administrasi pajak dan menyederhanakan peraturan untuk mendorong formalisasi bisnis, meningkatkan inklusi keuangan untuk mengurangi ketergantungan pada transaksi tunai, meningkatkan kesadaran dan kepercayaan publik terhadap sistem pajak untuk meningkatkan kepatuhan, mempertimbangkan langkah-langkah yang ditargetkan untuk mengatasi sektor-sektor tertentu yang rentan terhadap aktivitas ekonomi bawah tanah, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penemuan uang tunai dalam jumlah besar untuk memahami asal-usulnya dan potensi keterkaitannya dengan aktivitas terlarang. Mengatasi ekonomi bawah tanah memerlukan pendekatan multi-sektor yang menggabungkan penegakan hukum yang lebih ketat, regulasi yang lebih baik, dan inisiatif untuk mendorong partisipasi dalam sistem ekonomi formal.

Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda

Share

Berita Lainnya

Rekomendasi untuk Anda

15555188718693592081

Tag Terpopuler

# #TAX AVOIDANCE
# #TAE
# #TAX ACCOUNTING EQUATION
# #TAX FRAUD
# #TAX EVASION

Berita Terpopuler

Video

Berita Lainnya

Foto

Rekomendasi Untuk Anda