Tuesday, 11 February 2025 22:49 WIB
JAKARTA, fiskusnews.com: Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan perpajakan menyelenggarakan Webinar Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi yang bertajuk “Menggali Potensi Aksi Korporasi” yang diselenggarakan secara daring dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Salah satu narasumber dalam acara kali ini Dr. Dr(c) Joko Ismuhadi S, S.E., M.M. yang merupakan seorang akademisi sekaligus praktisi pemeriksa pajak berpengalaman, Anggota Utama Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) serta anggota Perserikatan Ahli Hukum Seluruh Indonesia (Perkahi) menyampaikan paparannya bahwa Wajib Pajak dalam siklus hidup korporasi seringkali melakukan penghindaran pajak melalui 2 (dua) tahap, yaitu, pertama tahap mengurangi pembayaran pajak dengan cara mereklasifikasi objek pajak menjadi bentuk baru yang bukan objek pajak dan yang kedua, melakukan rekarakterisasi atas objek pajak menjadi bentuk baru yang bukan objek pajak dengan cara menyimpan dana hasil penghindaran pajak ke sistem keuangan yang sah, selanjutnya di reinvestasikan kepada kegiatan yang normal. Siklus ini berulang kembali secara terus menerus.
Namun rekayasa keuangan guna menghindari pajak ini ada batasnya. Oleh karena itu hal ini biasanya diakhiri dengan aksi korporasi untuk menghapus jejak ketidakpatuhannya.
Acara yang diikuti oleh seluruh Account Representatif serta para Kepala Seksi Pemeriksaan seluruh Indonesia ini ditutup oleh Kepala Sub Direktorat Potensi Perpajakan Haryo Abduh Suryo Negoro.
Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda
Share
Eksplor lebih dalam berita dan program khas fiskusnews.com