Sunday, 23 February 2025 08:38 WIB
Jakarta, fiskusnews.com: Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 dari pukul 10:30 Wib sampai dengan 12:00 Wib adalah jadwal acara take video Podcast Cipta Kreasi TV yang diselenggarakan di Studio Balboa Estate. Jl. Kunir No C-08. Pondok Cabe Udik. Tangerang Selatan Banten yang dipandu oleh Dr. Tb. Boy B. Ariffin, SH., MH., MSc. didampingi oleh Brigjen TNI (Purn) Dr. dr. Andreas A. Lensoen, Sp.BTKV(K).VE. SH., MH. secara daring.
Acara yang dimulai tepat pukul 10:30 Wib, diawali dengan perkenalan terhadap narasumber yaitu Dr. Dr(c). Joko Ismuhadi Soewarsono, SE., MM. yang merupakan seorang akademisi anggota utama Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi), Perserikatan Ahli Hukum Indonesia (Perkahi), praktisi pemeriksa pajak yang berpengalaman dengan latar belakang pendidikan Program Diploma Keuangan Spesialisasi Perpajakan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dengan pendidikan terakhir sebagai kandidat doktor bidang akuntansi perpajakan dari Universitas Padjadjaran dan doktor bidang hukum perpajakan dari Universitas Borobudur.
Dalam pemaparannya Joko demikian biasa disapa mengatakan bahwa Underground Economy Activity sudah beberapa kali atau bahkan sering kali dibicarakan masyarakat melalui media massa. Namun persepsinya berbeda-beda. Joko menjelaskan bahwa Underground Economy Activity ini merupakan Program dari Kabinet Bapak Prabowo Subianto yang mengamanatkan kepada otoritas pajak agar dapat mengelolah pemajakan Underground Economy Activity ini.
Joko menjelaskan bahwa Underground Economy Activity itu, sesuai dengan sumber literatur jurnal internasional terbagi menjadi 2 (dua) golongan besar, yaitu: satu, suatu kegiatan ekonomi yang memang dari awal belum bisa diterima oleh norma-norma hukum masyarakat kita, seperti perjudian yang sekarang marak dengan dibantu fasilitas internet secara online sehingga bebas masuk ke ranah pribadi, ke kamar anak-anak kita tanpa kita mampu mencegahnya. Kita yang hobby bermain game online sepakbola misalnya, anak-anak kita yang senang main game online balapan mobil misalnya. Tanpa sadar kita tergiring memasuki dunia perjudian menggunakan platform online berbayar.
Dan yang kedua adalah kegiatan ekonomi yang semula awalnya sifatnya legal, akibat menghindari atau bahkan menggelapkan pajak berubah menjadi illegal.
Joko memaparkan temuannya hasil belajar dari Program Doktor Ilmu Akuntansi Universitas Padjadjaran yang diwajibkan membuat jurnal internasional kualifikasi sqopus, pernah membuat jurnal dengan menyusun ulang Basic Accounting Equation (BAE) dari Bapak Akuntansi Modern – double entry bookkepping – dalam buku “Summa de arithmetica, geometria, proportioni et proportionalita” dengan rumus dasar sumber dan penggunaan dana yang berlaku di seluruh dunia dengan formulasi: Assets = Liabilities + Equity. Dengan menggunakan pendekatan logika ilmu matematika telah disusun Kembali menjadi Mathematically Accounting Equation (MAE) oleh seorang dosen dari Universitas Gadjah Mada Dr. Sony Warsono, Ak., MAFIS, yaitu dengan formulasi : Assets = Liabilities + Equity + Revenue – Expenses – Draws (modified by Joko Ismuhadi), yang selanjutnya karena ilmu akuntansi tidak mengenal notasi negative, yang ada hanya (defisit) maka disusun Kembali formulasi menjadi Expanded Accounting Equation (EAE) dengan rumus: Assets + Draws + Expenses = Liabilities + Equity + Revenues.
Berdasarkan kegelisahan Joko dalam prakteknya Wajib Pajak yang terus menerus merugi namun tidak bangkrut, sehingga tidak memiliki kontribusi signifikan dalam membayar pajak bahkan meminta restitusi Pajak Pertambahan Nilai yang dibanggakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 yang sejatinya bukan pembayaran Wajib Pajak Badan dimaksud yang mendorong Joko kembali ke kampus untuk belajar ilmu akuntansi sehingga mampu menformulasikan Basic Accounting Equation (BAE) dari Luca Pacioli untuk kepentingan perpajakan, dimana Wajib Pajak yang diuji tidak memiliki signifikansi dalam berkontribusi membayar Pajak Penghasilan Badan, dengan demikian Retained Earning (RE) yang merupakan komponen akun Equity adalah 0 (nol), dengan demikian juga mengakibatkan tidak ada pembagian Dividend yang merupakan komponen akun Draws (D) juga 0 (nol). Sehingga Joko menemukan suatu Novelty (kebaruan) yang dinamai Tax Accounting Equation (TAE) dengan formulasi berikut: Revenues – Expenses = Assets – Liabilities, yang menjelaskan secara tegas hubungan antara Laba/Rugi dengan Neraca atau kekayaan bersih (Networth) suatu Perusahaan, dan formulasi diatas juga secara logika matematika bisa diformulasikan menjadi: Revenues = Expenses + Assets – Liabilities, yang menegaskan kembali hubungan Revenues = (negative) Liabilities.
Berdasarkan Novelty Tax Accounting Equation (TAE): Revenues = Expenses + Assets – Liabilities ini, Joko juga menemukan Novelty (kebaruan) di bidang ilmu hukum pajak dengan mengajukan ke otoritas bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUPPh terdapat celah hukum (loophole) yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk menghindari dan/atau menggelapkan pajak.
Rumusan bunyi Pasal 4 ayat (1) UUPPh yang sekarang adalah sebagai berikut:
“yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis) Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia (worldwide income concept), yang dapat dipakai untuk konsumsi (expenses) atau untuk menambah kekayaan (assets) Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (substance overform doctrin)”, yang dapat dirumuskan menggunakan pendekatan ilmu matematika akuntansi menjadi: Revenue = Expenses + Assets.
Sedangkan Novelty Joko tentang Tax Accounting Equation (TAE) dengan formulasi: Revenues = Expenses + Assets – Liabilities, sehingga rumusan bunyi ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUPPh diusulkan menjadi sebagai berikut:
“yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis) Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia (worldwide income concept), yang dapat dipakai untuk konsumsi (expenses) atau untuk menambah kekayaan (assets) atau untuk mengurangi utang (liabilities) Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (substance overform doctrin)”.
Jadi, Dr. Dr(c) Joko Ismuhadi Soewarsono, S.E.Ak., M.M. menemukan 2 (dua) sekaligus Novelty (kebaruan), yaitu:
Dalam Bidang Ilmu Akuntansi:
Tax Accounting Equation (TAE):
Revenues – Expenses = Assets – Liabilities
atau
Revenues = Expenses + Assets – Liabilities
Dan
Dalam Bidang Ilmu Hukum:
Mengusulkan revisi rumusan Pasal 4 ayat (1) UU PPh disesuaikan dengan novelty di bidang ilmu akuntansi (TAE) ditemukan kebaruan (novelty) di bidang hukum perpajakan dengan menambah frasa “atau untuk mengurangi utang (liabilities)”.
Tak terasa waktu bergulir begitu cepat di acara Podcast: Cipta Kreasi TV dengan ditutup Closing Statemen narasumber agar otoritas pajak segera memperkuat regulasi perpajakan guna menggali potensi Underground Economy Activity.
Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda
Share
Eksplor lebih dalam berita dan program khas fiskusnews.com