Friday, 01 March 2024 12:18 WIB
Dr Imam Nashirudin menyampaikan gagasan cerdasnya di depan anggota DPR RI Komisi XI bagaimana cara meningkatkan tax ratio tanpa menaikkan tarif pajak yaitu dengan cara mengefektifkan pelaksanaan 16 (enam belas) undang-undang yang telah disahkan Pemerintah bersama dengan DPR RI, terakhir yang disahkan undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-undang.
“Menurut Dr Imam Nashirudin perangkat peraturannya sudah lengkap tinggal bagaimana sumber daya manusia Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakannya” tambahnya dengan tegas.
Tax Ratio dapat ditingkatkan dengan cara mengkoneksikan data dari semua Lembaga Pemerintah maupun swasta, baik itu Lembaga Keuangan maupun Lembaga Non Keuangan dengan system yang ada di DJP (Core Tax System), sehingga tidak ada lagi kerahasiaan data. “DJP dapat mengakses data-data yang diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak”, pungkasnya dengan ramah.
Reporter: Amanda Valerina
Share
Eksplor lebih dalam berita dan program khas fiskusnews.com