Proyek Baru (11)

Aspek Perpajakan Inbreng BUMN ke Danantara

- Ekonomi

Saturday, 29 March 2025 02:58 WIB

danantara-building-trademark

Jakarta, fiskusnews.com:

1. Executive Summary

Laporan ini menganalisis implikasi perpajakan di Indonesia terkait rencana inbreng seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Transaksi ini melibatkan pengalihan aset dari berbagai BUMN ke Danantara sebagai penyertaan modal. Analisis ini mencakup aspek Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Bea Meterai yang mungkin timbul dari transaksi tersebut. Laporan ini juga menyoroti potensi penerapan peraturan perpajakan khusus atau pengecualian yang berlaku untuk BUMN, terutama terkait kemungkinan transfer aset dengan nilai buku. Implikasi perpajakan bagi Danantara sebagai penerima aset juga dibahas. Kesimpulan utama menyoroti pentingnya Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun untuk memberikan panduan spesifik mengenai perlakuan perpajakan transaksi ini dan perlunya kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

2. Introduction: Background of BUMN Inbreng to Danantara

Inbreng, dalam konteks hukum perusahaan di Indonesia, merujuk pada tindakan menyetorkan aset non-tunai, seperti tanah, bangunan, atau saham, sebagai modal ke dalam suatu perusahaan sebagai pengganti saham atau partisipasi ekuitas . Proses ini juga dikenal sebagai penyertaan modal dalam bentuk aset . Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) didirikan pada tanggal 24 Februari 2025, dengan mandat untuk mengelola aset perusahaan-perusahaan milik negara . Nilai total aset yang akan dikelola oleh Danantara diperkirakan mencapai US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.715 triliun . Danantara akan berfungsi sebagai perusahaan induk (holding company), yang membawahi dua sub-holding, yaitu holding investasi dan holding operasional .  

Pemerintah Indonesia berencana untuk melakukan inbreng seluruh BUMN ke dalam Danantara . Kementerian BUMN saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus akan mengatur proses inbreng ini . PP ini ditargetkan selesai sebelum akhir Maret 2025, menjelang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN . Proses inbreng ini diharapkan dapat dilaksanakan secara serentak untuk seluruh perusahaan BUMN . Skala transaksi inbreng ini menunjukkan upaya strategis pemerintah dalam menata dan mengelola aset-aset negara untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional. Pembentukan entitas tunggal seperti Danantara untuk mengelola seluruh aset BUMN mengindikasikan langkah menuju efisiensi yang lebih besar dan potensi kontrol yang lebih terpusat atas investasi negara. Besarnya nilai aset yang terlibat dalam restrukturisasi ini menekankan perlunya pertimbangan yang cermat terhadap implikasi perpajakannya guna menghindari potensi beban keuangan yang tidak diinginkan. Selain itu, tenggat waktu yang ketat untuk penyelesaian PP mengisyaratkan urgensi dan komitmen pemerintah terhadap inisiatif ini, yang kemungkinan berkaitan dengan tujuan ekonomi atau politik yang lebih luas.  

3. Legal and Regulatory Framework for Inbreng in Indonesia

Kerangka hukum utama yang mengatur transaksi inbreng di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) . Pasal 34 ayat (1) UU PT memungkinkan penyetoran modal dalam bentuk uang atau aset lainnya . Lebih lanjut, Pasal 34 ayat (2) menetapkan bahwa nilai aset yang disetorkan sebagai inbreng harus ditentukan berdasarkan nilai pasar atau oleh ahli yang tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan . Untuk inbreng berupa harta tidak bergerak, Pasal 34 ayat (3) mengatur prosedur khusus, termasuk penggunaan Akta Pendapatan Dalam Negeri (APDP) untuk pengalihan tanah . Pasal 21 ayat (4) menyebutkan kewenangan notaris dalam membuat akta perubahan anggaran dasar terkait penambahan modal dari inbreng . Proses inbreng memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan perubahan anggaran dasar perusahaan harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia .  

Selain UU PT, terdapat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai Badan Usaha Milik Negara dan penyertaan modal negara. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) merupakan landasan hukum utama bagi BUMN . Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2016, memberikan mekanisme untuk penyertaan modal negara dalam BUMN . PP 72/2016 secara khusus memungkinkan pengalihan saham milik negara pada suatu BUMN kepada BUMN lain sebagai penyertaan modal negara tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) . Mekanisme ini telah digunakan dalam pembentukan perusahaan induk (holding company) BUMN . PP ini juga mendefinisikan sumber-sumber Penyertaan Modal Negara (PMN), termasuk saham milik negara dan aset negara lainnya . Lebih lanjut, PP ini mengatur bahwa pengalihan saham negara kepada BUMN lain menjadikan BUMN penerima sebagai anak perusahaan, dengan negara tetap memiliki saham dengan hak istimewa . Meskipun UU PT memberikan kerangka umum untuk inbreng, konteks khusus BUMN dan skala besar transaksi dengan Danantara mengindikasikan perlunya pertimbangan tambahan dan potensi perbedaan interpretasi atau peraturan. Sifat BUMN sebagai entitas milik negara dan tujuan kebijakan di balik pembentukan Danantara dapat mengarah pada perlakuan atau persyaratan perpajakan khusus yang melampaui ketentuan umum UU PT.  

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha juga mungkin relevan dalam konteks ini . Namun, peraturan yang paling signifikan dalam kasus inbreng BUMN ke Danantara adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang disusun secara khusus untuk transaksi ini . PP ini diharapkan akan memberikan panduan yang lebih spesifik mengenai aspek perpajakan dan prosedur yang terkait dengan pengalihan aset dari seluruh BUMN ke Danantara.  

4. Pajak Penghasilan (PPh) on Asset Transfer from BUMN to Danantara:

Implikasi PPh bagi BUMN yang melakukan pengalihan aset sebagai inbreng ke Danantara perlu dipertimbangkan dengan cermat. Secara umum, keuntungan dari pengalihan aset dikenakan PPh . Namun, pengalihan aset sebagai penyertaan modal (inbreng) dapat memiliki perlakuan yang berbeda. Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyatakan bahwa keuntungan karena pengalihan harta kepada suatu perusahaan sebagai pengganti penyertaan saham pada dasarnya merupakan objek PPh, kecuali jika tidak ada keuntungan pada saat inbreng . Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.03/2008 secara khusus mengatur perlakuan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dalam konteks inbreng, menetapkan tarif PPh final sebesar 5% dari nilai pengalihan .  

Namun, terdapat pertimbangan khusus terkait pengalihan tanah dan bangunan oleh BUMN. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan memberikan tarif PPh final sebesar 0% untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan kepada pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, untuk pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum . Mengingat peran Danantara dalam mengelola aset negara, tarif 0% ini berpotensi berlaku jika inbreng melibatkan pengalihan tanah dan bangunan dan dianggap sebagai penugasan khusus dari pemerintah .  

Selain itu, terdapat potensi penerapan mekanisme transfer aset dengan nilai buku. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Penggunaan Nilai Buku pada Restrukturisasi BUMN memungkinkan BUMN untuk mengalihkan aset dengan nilai buku untuk tujuan PPh selama restrukturisasi, termasuk penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan memenuhi persyaratan tertentu . Persyaratan ini meliputi tujuan utama restrukturisasi adalah untuk menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat permodalan, bukan untuk penghindaran pajak . Kegiatan usaha BUMN yang mengalihkan aset harus tetap berlangsung, dan entitas penerima harus melanjutkan kegiatan usaha yang dialihkan paling singkat lima tahun setelah tanggal efektif pengalihan . Selain itu, diperlukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang berlaku untuk semua pihak yang terlibat dan persetujuan dari Menteri BUMN . Potensi penerapan PMK 56/2021 menjadi faktor krusial karena jika persyaratan terpenuhi, BUMN yang melakukan inbreng dapat menghindari timbulnya kewajiban PPh secara langsung atas pengalihan aset (kecuali PPh final atas tanah dan bangunan, jika berlaku). Pemerintah kemungkinan akan memanfaatkan ketentuan PMK 56/2021 untuk memfasilitasi transfer aset dalam skala besar ini tanpa menimbulkan beban pajak yang signifikan bagi BUMN yang melakukan pengalihan.  

Bagi Danantara sebagai penerima aset, Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh menyatakan bahwa penerimaan modal yang disetor oleh pemegang saham tidak termasuk sebagai objek PPh bagi perseroan yang bersangkutan . Oleh karena itu, Danantara tidak akan dikenakan PPh atas nilai aset yang diterima sebagai inbreng . Namun, jika Danantara di kemudian hari melakukan penjualan atas aset-aset tersebut, keuntungan yang diperoleh dari penjualan tersebut akan dikenakan PPh, dengan nilai perolehan aset yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah nilai buku jika PMK 56/2021 diterapkan .  

5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) on Asset Transfer from BUMN to Danantara:

Secara umum, pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) dikenakan PPN . Namun, Undang-Undang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 mengatur bahwa pengalihan BKP sebagai penyertaan modal pengganti saham (inbreng) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan yang dikenakan PPN . Dengan demikian, pengalihan aset bergerak (BKP) dari BUMN ke Danantara sebagai inbreng pada prinsipnya tidak akan dikenakan PPN . Perlu dicatat bahwa tanah tidak termasuk dalam kategori BKP berdasarkan undang-undang PPN, sehingga pengalihannya sebagai inbreng juga berada di luar ruang lingkup PPN. Struktur transaksi sebagai inbreng (penyertaan modal) menjadi kunci dalam menghindari pengenaan PPN atas pengalihan aset ini. Tujuan utama inbreng adalah partisipasi ekuitas, bukan transaksi jual beli barang atau jasa pada umumnya. Pengenaan PPN pada tahap ini akan meningkatkan biaya restrukturisasi dan berpotensi menghambat tujuan pemerintah dalam membentuk Danantara secara efisien.  

Meskipun BUMN sering ditunjuk sebagai Wajib Pungut (WAPU) PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2021 , peran ini umumnya berkaitan dengan PPN atas barang dan jasa yang diterima oleh BUMN, bukan atas aset yang dialihkan oleh BUMN sebagai inbreng. Terdapat beberapa transaksi yang PPN-nya tidak dipungut oleh BUMN sebagai WAPU, seperti pembayaran dengan nilai maksimal Rp 10 juta atau untuk barang/jasa yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan . Namun, pengecualian ini kemungkinan tidak relevan dengan inbreng aset secara keseluruhan.  

Bagi Danantara sebagai penerima aset, penerimaan aset sebagai penyertaan modal tidak akan menimbulkan kewajiban PPN . Namun, jika Danantara di kemudian hari melakukan penjualan BKP yang diperoleh melalui inbreng, Danantara akan berkewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN pada saat itu, asalkan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) .  

6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) and Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) on Inbreng of Land and/or Buildings:

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak tahunan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan bangunan. Dalam kasus inbreng tanah dan/atau bangunan, BUMN yang melakukan pengalihan akan tetap bertanggung jawab atas PBB hingga tanggal pengalihan aset. Setelah tanggal tersebut, Danantara sebagai pemegang hak atas tanah dan/atau bangunan akan menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk membayar PBB.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . Pengalihan tanah dan/atau bangunan sebagai inbreng merupakan perolehan hak, sehingga Danantara sebagai penerima berpotensi dikenakan BPHTB . Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mana yang lebih tinggi, setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) .  

Namun, terdapat potensi pengecualian atau tarif khusus untuk entitas yang terkait dengan pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan memberikan tarif BPHTB sebesar 0% untuk penerimaan Hak Pengelolaan oleh instansi pemerintah tertentu, termasuk departemen, lembaga pemerintah non-departemen, pemerintah daerah, dan Perum Perumnas . Tarif sebesar 50% berlaku untuk penerima Hak Pengelolaan lainnya . Jika inbreng tanah melibatkan pemberian Hak Pengelolaan kepada Danantara, ketentuan ini mungkin berlaku. Selain itu, pengalihan tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah atau untuk kepentingan umum juga dapat dikecualikan dari BPHTB berdasarkan peraturan tertentu . Potensi penerapan pengecualian atau tarif khusus BPHTB di bawah PP No. 23/2000 menjadi sangat penting. Mengingat Danantara adalah badan usaha milik negara yang mengelola aset nasional, transfer tanah kepadanya kemungkinan akan diklasifikasikan sebagai pemberian Hak Pengelolaan kepada entitas pemerintah, sehingga berpotensi mendapatkan tarif BPHTB 0% atau 50%. Struktur hukum pengalihan tanah akan menentukan apakah pengecualian atau tarif khusus ini berlaku.  

7. Kewajiban Bea Meterai (Stamp Duty) on Inbreng Documents:

Bea Meterai dikenakan atas dokumen tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai . Tarif Bea Meterai adalah sebesar Rp 10.000 per dokumen sejak tanggal 1 Januari 2021 . Beberapa dokumen yang kemungkinan terkait dengan proses inbreng BUMN ke Danantara dan berpotensi dikenakan Bea Meterai meliputi Akta Pendapatan Dalam Negeri (APDP) untuk inbreng tanah , Akta Perubahan Anggaran Dasar untuk mencatat peningkatan modal di BUMN yang mengalihkan dan di Danantara , risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui inbreng di masing-masing BUMN , akta pengalihan aset lainnya (misalnya, mesin, kekayaan intelektual), dan laporan penilaian aset .  

Untuk dokumen yang dibuat oleh satu pihak, Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima dokumen . Untuk dokumen yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing pihak terutang Bea Meterai atas dokumen yang diterimanya . Dalam kasus Akta Pendapatan Dalam Negeri, baik BUMN yang mengalihkan maupun Danantara sebagai penerima kemungkinan akan dianggap sebagai pihak yang terlibat. Mengingat banyaknya BUMN yang terlibat, proses inbreng ini kemungkinan akan menghasilkan sejumlah besar dokumen yang dikenakan Bea Meterai. Meskipun biaya per dokumen relatif kecil (Rp 10.000), jumlah kumulatif Bea Meterai yang harus dibayarkan dapat menjadi signifikan dan perlu diperhitungkan dalam biaya transaksi.  

8. Special Tax Rules or Exemptions for BUMN Inbreng Transactions

Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.010/2021 memungkinkan penggunaan nilai buku untuk transfer aset selama restrukturisasi BUMN untuk tujuan PPh . Ini merupakan aturan khusus yang sangat relevan untuk transaksi inbreng BUMN ke Danantara, yang berpotensi mengurangi atau menunda kewajiban PPh bagi BUMN yang mengalihkan aset. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2000 memberikan potensi pengecualian atau tarif BPHTB yang lebih rendah untuk Danantara sebagai entitas yang terkait dengan pemerintah . Prinsip umum bahwa pemerintah sebagai pemegang saham tidak dikenakan PPh atas penyertaan modal juga relevan dalam konteks ini , mengingat inbreng ini pada dasarnya adalah pengalihan aset negara dari satu entitas milik negara ke entitas milik negara lainnya. Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun khusus untuk inbreng BUMN ke Danantara diharapkan akan memberikan aturan, pengecualian, atau klarifikasi perpajakan yang lebih spesifik untuk transaksi unik ini . Pemerintah kemungkinan akan memanfaatkan aturan-aturan khusus yang ada, seperti PMK 56/2021 untuk PPh dan PP 23/2000 untuk BPHTB, serta potensi ketentuan khusus dalam PP yang baru, untuk memfasilitasi restrukturisasi skala besar ini dengan meminimalkan hambatan pajak.  

9. Tax Implications for Danantara as the Asset Recipient

Sebagai penerima aset dalam transaksi inbreng, Danantara tidak akan dikenakan PPh atas nilai aset yang diterima sebagai penyertaan modal . Namun, Danantara berpotensi dikenakan BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meskipun terdapat kemungkinan pengecualian atau tarif khusus yang berlaku . Penerimaan aset sebagai penyertaan modal juga tidak akan menimbulkan kewajiban PPN bagi Danantara . Danantara akan bertanggung jawab atas pembayaran PBB untuk semua tanah dan/atau bangunan yang diperoleh sejak tanggal pengalihan. Jika Danantara di kemudian hari melakukan penjualan aset-aset tersebut, keuntungan dari penjualan tersebut akan dikenakan PPh. Jika Danantara melakukan penyerahan BKP yang diperoleh melalui inbreng, Danantara akan bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PPN jika telah dikukuhkan sebagai PKP. Danantara perlu mencatat nilai aset yang diterima dengan benar untuk tujuan akuntansi dan perpajakan, yang berpotensi menggunakan nilai buku jika PMK 56/2021 diterapkan. Meskipun Danantara mungkin tidak menghadapi kewajiban pajak langsung yang signifikan pada saat menerima aset, Danantara akan mewarisi tanggung jawab atas kewajiban pajak berkelanjutan terkait kepemilikan aset, seperti PBB, dan potensi kewajiban pajak di masa depan atas pelepasan atau pemanfaatan aset dalam kegiatan yang dikenakan pajak.  

10. Case Examples and Interpretations from Tax Authorities

Pembentukan Holding BUMN Pangan ID Food merupakan contoh sebelumnya dari transaksi inbreng di sektor BUMN . Meskipun detail perpajakan spesifik dari kasus ini tidak tersedia dalam materi penelitian, ini menunjukkan bahwa pemerintah telah menggunakan mekanisme inbreng untuk restrukturisasi BUMN. Lebih lanjut, Snippet menyebutkan inbreng saham beberapa bank BUMN (Himbara) ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), yang akan menjadi bagian dari holding operasional Danantara. Ini memberikan contoh konkret dan terkini dari jenis transaksi yang sedang dilakukan. Snippet juga menyinggung pembentukan perusahaan induk melalui inbreng saham milik negara, merujuk pada PP 44/2005 sebagaimana diubah oleh PP 72/2016. Ini menunjukkan adanya kerangka hukum dan prosedur yang mapan untuk transaksi semacam itu yang melibatkan saham. Namun, informasi rinci mengenai perlakuan perpajakan spesifik dalam kasus-kasus ini terbatas dalam materi penelitian yang tersedia. Mendapatkan interpretasi atau keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan panduan yang lebih pasti untuk transaksi Danantara. Meskipun contoh-contoh ini memberikan konteks, perlakuan perpajakan khusus untuk inbreng ke Danantara mungkin berbeda tergantung pada jenis aset yang dialihkan dan ketentuan spesifik dalam PP yang akan datang. Penyelidikan lebih lanjut mengenai aspek perpajakan dari restrukturisasi sebelumnya ini dapat memberikan wawasan yang berharga.  

11. Conclusion and Recommendations

Implikasi perpajakan dari inbreng BUMN ke Danantara merupakan isu yang kompleks dan melibatkan berbagai jenis pajak dan peraturan. Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun akan memainkan peran penting dalam memberikan panduan spesifik untuk transaksi ini. Pihak-pihak yang terlibat disarankan untuk memantau dengan cermat penerbitan dan isi PP tersebut. Analisis mendalam terhadap setiap jenis aset yang dialihkan perlu dilakukan untuk menentukan implikasi pajak yang spesifik. Evaluasi kelayakan untuk transfer nilai buku berdasarkan PMK 56/PMK.010/2021 dan persiapan dokumen yang diperlukan sangat penting. Potensi pengecualian atau tarif BPHTB yang lebih rendah untuk Danantara berdasarkan PP No. 23 Tahun 2000 juga perlu dipertimbangkan. Dokumentasi yang lengkap dari seluruh transaksi inbreng harus dipastikan untuk mematuhi peraturan perpajakan dan memfasilitasi potensi audit. Klarifikasi formal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disarankan untuk mengatasi ketidakpastian atau masalah perpajakan yang kompleks terkait inbreng ini. Terakhir, Danantara perlu mengembangkan strategi perpajakan yang komprehensif yang mempertimbangkan implikasi pajak dari kepemilikan aset, potensi pelepasan di masa depan, dan kegiatan operasional.

Jenis PajakBUMN PengalihanDanantara (Penerima)Peraturan Terkait
PPhPotensi kewajiban atas keuntungan, PPh final atas tanah/bangunan (potensi 0% atau 2.5%), potensi pembebasan berdasarkan PMK 56/2021Tidak ada kewajiban langsung, kewajiban di masa depan atas pelepasanUU PPh, PP 34/2016, PMK 56/2021
PPNUmumnya tidak ada kewajiban atas inbreng BKPUmumnya tidak ada kewajiban atas penerimaan sebagai penyertaan modal, kewajiban di masa depan atas penyerahan yang dikenakan pajakUU PPN, PP 9/2021
BPHTBTidak berlaku (pengalihan)Potensi kewajiban (maksimal 5% atau potensi 0%/tarif lebih rendah berdasarkan PP 23/2000) atas tanah/bangunanUU 28/2009, PP 23/2000
PBBBertanggung jawab hingga tanggal pengalihanBertanggung jawab sejak tanggal pengalihanPeraturan Daerah setempat
Bea MeteraiBertanggung jawab atas dokumen yang diterimaBertanggung jawab atas dokumen yang diterimaUU 10/2020
Kondisi Transfer Nilai Buku Berdasarkan PMK 56/2021Status untuk Inbreng BUMN ke Danantara (Potensi)
Tujuan utama adalah sinergi usaha dan penguatan modalKemungkinan Ya
Bukan untuk penghindaran pajakKemungkinan Ya
Usaha BUMN pengalihan tetap berjalanKemungkinan Ya
Danantara melanjutkan usaha yang dialihkan min. 5 tahunPerlu dipastikan
Surat Keterangan Fiskal (SKF) berlaku untuk semua pihakPerlu dipastikan
Persetujuan Direktur Jenderal Pajak (DJP)Diperlukan
Persetujuan Menteri BUMNKemungkinan Diperlukan  

Reporter: Marsanda Gita – Pertapsi Muda

Share

Berita Lainnya

Pertapsi : Sudahkan Anda Menguasai Core Tax?

Ekonomi | Saturday, 25 Jan 2025

WEBINAR PERPAJAKAN ONLINE

Ekonomi | Monday, 17 Mar 2025

Prabowo bertekad tingkatkan tax ratio

Ekonomi | Friday, 22 Mar 2024

Rahasia Jabatan

Ekonomi | Friday, 15 Mar 2024

Rekomendasi untuk Anda

15555188718693592081

Tag Terpopuler

# Jokowi
# Prabowo
# Presiden RI

Berita Terpopuler

Video

Berita Lainnya

Foto

Rekomendasi Untuk Anda