Wednesday, 21 February 2024 07:57 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga legislatif di Indonesia yang memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Salah satu hak dan kewajiban DPR adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, termasuk dalam hal pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program-program pemerintah.
Salah satu alat yang digunakan oleh DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya adalah melalui hak angket. Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu persoalan yang dianggap penting dengan cara mengundang pihak-pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah, untuk memberikan keterangan dan tanggapan terkait persoalan tersebut.
Dalam konteks penerapan hak angket, DPR memiliki kewenangan untuk mendapatkan informasi yang dianggap diperlukan untuk menyelesaikan penyelidikan. Aturan dan prosedur pelaksanaan hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hak angket merupakan wujud nyata dari upaya DPR untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dan menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Untuk memahami hak angket DPR lebih dalam lagi, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (21/2/2024).
Share
Eksplor lebih dalam berita dan program khas fiskusnews.com