Tuesday, 08 April 2025 06:20 WIB
Jakarta, fiskusnews.com:
1. Ringkasan Eksekutif
Disertasi Dr. Joko Ismuhadi Soewarsono memberikan penerangan penting mengenai hubungan krusial antara manipulasi perpajakan oleh korporasi, tindak pidana pajak, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. Penelitian ini menyoroti sifat “delik berantai” dari pelanggaran-pelanggaran ini, mendesak penanganan hukum yang simultan dan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam peraturan perpajakan. Tema-tema utama yang dieksplorasi meliputi bahaya korporasi yang didirikan dengan niat jahat, kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesadaran pajak, peran signifikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pentingnya mengatasi penggelapan pajak dan pencucian uang secara bersamaan. Laporan ini akan mengkaji aspek-aspek ini secara mendalam, menganalisis lanskap hukum dan kelembagaan Indonesia saat ini, dan menarik perbandingan dengan praktik internasional untuk menawarkan rekomendasi dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan keuangan ini.
2. Pendahuluan: Hubungan Kritis Kejahatan Pajak Korporasi dan Pencucian Uang di Indonesia
Perekonomian Indonesia menghadapi tantangan signifikan dari kejahatan keuangan, terutama yang melibatkan korporasi dan persimpangan antara penghindaran pajak dan pencucian uang. Penelitian doktoral terbaru dari Dr. Joko Ismuhadi Soewarsono dari Universitas Borobudur, berjudul “Penanganan Manipulasi Perpajakan oleh Korporasi pada Tindak Pidana Pajak dengan Perbuatan Pencucian Uang,” memberikan wawasan penting ke dalam area yang kompleks ini. Laporan ini bertujuan untuk menganalisis temuan dan perspektif Dr. Joko, mengkontekstualisasikannya dalam kerangka hukum dan keuangan Indonesia yang lebih luas, dan mengeksplorasi perbandingan internasional untuk merekomendasikan strategi yang ditingkatkan dalam memerangi aktivitas terlarang ini. Disertasi ini menyoroti bagaimana tindak pidana perpajakan dan TPPU seringkali terjalin erat, khususnya ketika dilakukan oleh entitas korporasi, dan menekankan perlunya pendekatan yang komprehensif untuk mengatasi kedua jenis kejahatan ini secara efektif.
3. Mengurai Disertasi Dr. Joko Ismuhadi: “Penanganan Manipulasi Perpajakan oleh Korporasi pada Tindak Pidana Pajak dengan Perbuatan Pencucian Uang”
Penelitian Dr. Joko Ismuhadi secara khusus meneliti hubungan yang rumit antara pelanggaran pajak dan TPPU, dengan fokus utama pada entitas korporasi. Beliau menggarisbawahi bahwa penanganan kedua jenis tindak pidana ini harus dilakukan secara simultan, mengingat sifat inherennya sebagai “delik berantai”. Konsep ini menyiratkan bahwa tindak pidana pajak seringkali menjadi awal dari rangkaian aktivitas pencucian uang, sehingga penanganan yang terpisah dan tidak terkoordinasi dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini secara spesifik menyoroti potensi bahaya yang ditimbulkan oleh korporasi yang didirikan dengan niat jahat untuk melakukan kejahatan keuangan. Dr. Joko berpendapat bahwa korporasi semacam itu, karena sifatnya yang tidak memiliki jiwa atau perasaan, dapat menimbulkan ancaman yang lebih besar dibandingkan individu yang melakukan kejahatan.
4. Keharusan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Peraturan Perpajakan Indonesia
Dr. Joko Ismuhadi dengan kuat menganjurkan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam peraturan perpajakan Indonesia sebagai langkah penting untuk menciptakan efek jera yang lebih kuat terhadap manipulasi pajak oleh korporasi dan kejahatan keuangan terkait. Pandangan ini muncul dari pemahaman bahwa korporasi, sebagai entitas hukum, dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan dan menyembunyikan kejahatan pajak dan pencucian uang secara sistematis. Meskipun Indonesia telah membuat kemajuan dalam mengakui pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus-kasus tertentu, seperti melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 (Perma 13/2016) dan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Dr. Joko menekankan perlunya ketentuan yang lebih eksplisit dan berpotensi lebih berat dalam undang-undang perpajakan inti.
Secara historis, hukum pidana Indonesia menganut asas “societas delinquere non potes“, yang berarti bahwa badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana. Namun, seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, kejahatan semakin sering dilakukan secara terorganisir dalam korporasi, sehingga memunculkan kebutuhan untuk membebankan tanggung jawab pidana kepada korporasi juga. Perma 13/2016 mendefinisikan korporasi secara luas sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik berbadan hukum maupun tidak, dan mengatur tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi, termasuk di bidang perpajakan. UU KUP, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), juga mengakui korporasi sebagai wajib pajak badan yang dapat dikenai sanksi pidana jika melanggar ketentuan perpajakan. Pasal 39A UU KUP secara spesifik mengatur bahwa badan hukum atau perusahaan dapat dituntut pidana jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.
Dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, terdapat beberapa doktrin yang relevan, termasuk doktrin identifikasi, doktrin strict liability, dan doktrin vicarious liability. Doktrin identifikasi menganggap tindakan individu tertentu dalam korporasi sebagai tindakan korporasi itu sendiri, terutama jika individu tersebut merupakan “directing mind” atau “alter ego” korporasi. Doktrin strict liability membebankan tanggung jawab tanpa kesalahan jika suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang telah dilakukan, tanpa mempertimbangkan niat jahat pelaku. Sementara itu, doktrin vicarious liability mensyaratkan adanya hubungan kerja antara pelaku dan pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana tersebut. Dalam UU KUP, frasa “setiap orang” dalam pasal-pasal pidana (Pasal 38, 39, dan 39A) diartikan mencakup baik orang pribadi maupun korporasi sebagai wajib pajak badan. Sanksi pidana yang diatur dalam pasal-pasal ini meliputi pidana penjara, kurungan, dan denda. Untuk korporasi, sanksi pidana yang paling umum dikenakan berdasarkan UU KUP adalah denda.
Meskipun demikian, Dr. Joko dan penelitian lain menunjukkan bahwa mungkin ada kebutuhan untuk memperkuat ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang perpajakan. Disertasi di Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menyoroti permasalahan ketidakpastian hukum terkait subjek hukum pidana korporasi di bidang perpajakan dan inkonsistensi antara aparat perpajakan dan penegak hukum. Saran untuk mengoptimalkan pidana kurungan bagi pengurus korporasi jika korporasi tidak mampu membayar denda, sebagaimana diterapkan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juga patut dipertimbangkan. Penilaian kesalahan korporasi, sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 13 Tahun 2016, mencakup pertimbangan apakah korporasi memperoleh keuntungan dari tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, atau gagal mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan. Contoh kasus seperti PT Gemilang Sukses Garmindo menunjukkan penerapan denda sebagai sanksi pidana bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana perpajakan. Namun, pandangan Dr. Joko dan para ahli lainnya mengindikasikan bahwa mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang perpajakan masih perlu terus dikembangkan untuk mencapai efek jera yang optimal.
5. Memupuk Budaya Kesadaran Pajak, Terutama di Kalangan Generasi Muda
Dr. Joko Ismuhadi menekankan pentingnya peningkatan kesadaran pajak, terutama di kalangan generasi muda, sebagai fondasi untuk membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Beliau menyatakan harapannya agar terbentuk generasi yang sadar akan pentingnya pajak bagi pembangunan negara, bahkan tertanam dalam “DNA” generasi milenial. Pandangan ini sejalan dengan berbagai inisiatif yang sedang berjalan di Indonesia untuk meningkatkan kesadaran pajak, khususnya yang menargetkan generasi muda. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan berbagai program edukasi, seperti “Pajak Bertutur,” yang bertujuan untuk menanamkan kesadaran pajak sejak dini kepada siswa. Program ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dan menggunakan contoh-contoh nyata yang dekat dengan kehidupan siswa untuk menjelaskan pentingnya pajak dalam pembangunan fasilitas publik dan negara.
Selain program tatap muka, DJP juga memanfaatkan platform digital untuk menjangkau generasi muda yang lebih akrab dengan teknologi. Salah satu inisiatifnya adalah “Games Pajak,” yang merupakan kumpulan permainan edukatif tentang perpajakan yang dapat diakses secara daring. Permainan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai berbagai aspek perpajakan dengan cara yang interaktif dan menyenangkan. Target audiens dari program ini adalah masyarakat luas, dengan fokus khusus pada generasi muda. Strategi promosi “Games Pajak” melibatkan kerja sama dengan institusi pendidikan, kampanye di media sosial dan platform digital, serta penyelenggaraan lokakarya dan seminar edukasi.
Inisiatif lain termasuk seminar “Tax Goes to Campus,” yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan mahasiswa dengan menekankan peran penting pajak dalam pembangunan nasional. Program ini menggunakan pendekatan interaktif dan partisipatif untuk memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai perpajakan dan dampaknya bagi negara. Selain itu, DJP memiliki “Program Inklusi Pajak” yang lebih luas, yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait kesadaran pajak secara terintegrasi dalam berbagai media dan kegiatan. Program ini menargetkan tidak hanya wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga calon wajib pajak masa depan, yaitu generasi muda. Menteri Keuangan juga menekankan bahwa pemahaman pajak yang baik sangat dibutuhkan oleh generasi muda karena mereka akan menjadi pelopor pembangunan di masa depan.
Berbagai penelitian juga menyoroti efektivitas program-program ini. Program “Pajak Bertutur,” misalnya, dinilai cukup efektif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pajak di kalangan Generasi Z, meskipun efeknya mungkin tidak instan. Faktor-faktor seperti sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah, komunikasi yang efektif dan mudah dipahami, serta penggunaan metode pengajaran yang menarik dan interaktif, seperti permainan dan hadiah, berkontribusi pada keberhasilan program ini. Selain itu, program “Relawan Pajak” melibatkan mahasiswa sebagai sukarelawan untuk membantu masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sekaligus menumbuhkan kesadaran pajak di kalangan generasi muda. Inisiatif seperti “Tax Goes to School” oleh universitas juga berkontribusi dalam meningkatkan literasi perpajakan di sektor pendidikan dan UMKM. Kerjasama antara DJP dan institusi pendidikan, serta pemanfaatan media sosial dan platform digital, diakui sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat luas, terutama generasi muda.
6. Mengurai Hubungan yang Rumit Antara Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak
Dr. Joko Ismuhadi menjelaskan bahwa TPPU seringkali memiliki tindak pidana asal, dan penggelapan pajak merupakan salah satu tindak pidana asal yang umum terjadi. Beliau memberikan contoh bahwa penyimpanan uang hasil penggelapan pajak di bank sudah termasuk dalam fase awal TPPU, yaitu penempatan (placement). Pandangan ini sejalan dengan pemahaman baik di tingkat nasional maupun internasional mengenai hubungan antara penghindaran pajak dan pencucian uang. Menurut Pengkinian Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2021 (NRA TPPU 2021), tindak pidana perpajakan masih dinilai berisiko menengah untuk menjadi tindak pidana asal TPPU. Modus tindak pidana asal yang paling sering terjadi adalah penyalahgunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (FPTBTS).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juga mengakui bahwa tindak pidana di bidang perpajakan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagai hasil tindak pidana (proceed of crime), sehingga dapat menjadi tindak pidana asal TPPU. Di tingkat internasional, organisasi seperti Financial Action Task Force (FATF) telah menetapkan kejahatan pajak sebagai tindak pidana asal untuk pencucian uang. OECD juga menekankan bahwa penghindaran pajak dan pencucian uang memiliki hubungan yang erat dan seringkali menggunakan teknik yang serupa, termasuk penggunaan perusahaan cangkang dan suaka pajak luar negeri.
Contoh yang diberikan oleh Dr. Joko mengenai penyimpanan uang hasil penggelapan pajak di bank sebagai fase awal pencucian uang, yaitu penempatan, menggambarkan bagaimana hasil dari kejahatan pajak dengan cepat memasuki siklus pencucian uang. Setelah fase penempatan, uang tersebut dapat melalui fase pelapisan (layering) dan integrasi (integration) untuk menyamarkan asal-usulnya dan menjadikannya tampak sah. Hubungan yang erat ini menunjukkan perlunya kerja sama yang erat antara otoritas perpajakan dan lembaga-lembaga yang berwenang menangani TPPU, seperti PPATK.
7. Peran Penting PPATK sebagai Financial Intelligence Unit Indonesia
Dr. Joko Ismuhadi menyoroti peran penting Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) di Indonesia dalam menyediakan data bagi penegak hukum. Beliau mengklarifikasi bahwa PPATK berfungsi sebagai penyedia data intelijen keuangan kepada aparat penegak hukum, termasuk penyidik pajak, kepolisian, dan kejaksaan. PPATK memiliki tugas utama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK memiliki berbagai fungsi, termasuk pencegahan dan pemberantasan TPPU, pengelolaan data dan informasi yang diperoleh, pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, dan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana lain.
Sebagai FIU, PPATK berwenang untuk meminta dan mendapatkan data serta informasi dari berbagai instansi pemerintah dan swasta, termasuk instansi yang menerima laporan dari profesi tertentu. PPATK juga berwenang menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), mengoordinasikan upaya pencegahan TPPU dengan instansi terkait, memberikan rekomendasi kepada pemerintah, dan mewakili Indonesia dalam forum internasional terkait pencegahan dan pemberantasan TPPU. Selain itu, PPATK menyelenggarakan program pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi anti pencucian uang.
Kontribusi PPATK dalam upaya pengembalian aset negara dari TPPU juga signifikan. Selama periode 2018-2020, PPATK turut membantu penerimaan negara melalui pemanfaatan Hasil Pemeriksaan berupa denda sebesar Rp 10,85 miliar, Uang Pengganti Kerugian Negara senilai Rp 17,38 triliun, dan sejumlah aset yang telah disita. PPATK terus berupaya meningkatkan kualitas hasil analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan untuk mengoptimalkan pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara. Koordinasi yang erat antara PPATK dan penegak hukum terus dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan demi kepentingan penegakan hukum.
PPATK juga berperan penting dalam program asset recovery, terutama dalam memberikan informasi intelijen di bidang keuangan untuk keperluan penelusuran aset (assets tracing). PPATK tidak hanya dapat melacak jejak harta kekayaan hasil kejahatan yang ditempatkan dalam sistem keuangan, tetapi juga berupaya menghentikan sementara transaksi yang mencurigakan dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU. Keberhasilan PPATK dalam mengungkap berbagai kasus TPPU, termasuk yang terkait dengan korupsi dan kejahatan lainnya, menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga stabilitas dan integritas keuangan negara. Meskipun demikian, tantangan tetap ada, termasuk terkait dengan status laporan intelijen keuangan PPATK sebagai alat bukti dalam proses hukum.
8. Wawasan dari Buku Dr. Joko Ismuhadi tentang Kejahatan Keuangan Korporasi
Dr. Joko Ismuhadi juga menerbitkan buku yang berkaitan dengan tindak pidana korporasi, yang isinya membahas mengenai analisis manipulasi pajak dengan perbuatan pencucian uang. Informasi dari snippet mengidentifikasi buku tersebut berjudul “MEMBONGKAR KEJAHATAN KEUANGAN: Penyelidikan tentang Manipulasi Pajak dan Pencucian Uang di Dunia Korporat” karya Dr. Joko Ismuhadi Soewarsono, S.E., M.M., dengan tanggal rilis 18 Februari 2025. Deskripsi buku ini menyebutkan bahwa pembaca akan diajak untuk menjelajahi praktik-praktik manipulasi pajak dan pencucian uang yang terjadi di dunia korporat, yang merusak integritas sistem perpajakan dan mengancam kestabilan ekonomi. Sayangnya, isi rinci buku tersebut tidak tersedia dalam snippet yang diberikan. Namun, keberadaan publikasi ini menunjukkan komitmen Dr. Joko dalam mengedukasi masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai isu krusial ini, melengkapi temuan-temuan dalam disertasinya.
9. Analisis Komprehensif Interaksi Antara Kejahatan Pajak dan Pencucian Uang di Indonesia
Interaksi antara kejahatan pajak dan pencucian uang di Indonesia melibatkan berbagai modus operandi dan tantangan hukum. Tindak pidana di bidang perpajakan di Indonesia dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang hukum administrasi (administrative criminal law atau dependent crimes) yang memiliki karakteristik sederhana dan lentur dalam penegakannya, di mana penyelesaian melalui mekanisme administrasi (pembayaran pajak terutang beserta denda) dapat menjadi alasan untuk tidak melanjutkan perkara pidana. Namun, penggelapan pajak seringkali tidak terpisahkan dari TPPU dan dapat terjadi lintas negara, sehingga memerlukan kerja sama internasional seperti Mutual Legal Assistance (MLA).
Berbagai modus operandi TPPU di sektor perpajakan telah teridentifikasi. Penyalahgunaan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (FPTBTS) merupakan modus yang sangat sering terjadi, di mana wajib pajak menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif untuk menimbulkan tax gap yang besar dan berpotensi menjadi indikasi TPPU. Modus lain termasuk tidak menyetorkan pajak yang dipungut atau dipotong, penggunaan perusahaan fiktif atau tidak aktif (shell company) untuk merekayasa transaksi keuangan, penyalahgunaan transfer pricing dalam transaksi antar perusahaan multinasional untuk menghindari pajak, dan potensi penyalahgunaan program Voluntary Tax Compliance (VTC) untuk menyembunyikan dana hasil tindak pidana.
UU TPPU dapat diterapkan pada tindak pidana perpajakan, terutama jika terdapat harta kekayaan sebagai hasil tindak pidana (proceed of crime). Pasal 39A UU KUP, misalnya, adalah salah satu pasal pidana yang tidak mensyaratkan adanya unsur kerugian pada pendapatan negara, namun tetap dapat menjadi dasar penerapan UU TPPU jika pelaku memperoleh keuntungan dari perbuatannya. Namun, terdapat pandangan yang berbeda mengenai potensi konflik antara kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dan pemberantasan TPPU, di mana pengampunan pajak dapat dianggap melegalkan dana yang berasal dari tindak pidana asal, termasuk kejahatan perpajakan. Meskipun demikian, penegakan rezim TPPU di bidang perpajakan dipandang melengkapi penegakan rezim perpajakan dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan memberikan efek jera.
Beberapa kasus di Indonesia menggambarkan interaksi antara penggelapan pajak dan TPPU. Kasus Rudi Kusmanto, misalnya, menunjukkan vonis bersalah atas terdakwa yang melakukan penggelapan pajak dan TPPU secara berlanjut, dengan hukuman pidana penjara dan denda yang signifikan. Terdakwa terbukti dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan menggunakan hasil penggelapan pajak untuk membeli aset dan properti, yang dikategorikan sebagai TPPU. Kasus lain melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo yang diduga terlibat dalam TPPU, di mana terdapat ketidakcocokan signifikan antara kekayaan yang dimiliki dan sumber pendapatan yang sah. Kasus-kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat, transparansi, dan penegakan hukum yang efektif untuk mencegah dan memberantas kejahatan pajak dan TPPU di Indonesia.
10. Perspektif Perbandingan: Penanganan Manipulasi Pajak dan Pencucian Uang Korporasi di Indonesia dan Yurisdiksi Lain
Memahami bagaimana negara lain menangani manipulasi pajak oleh korporasi dan pencucian uang dapat memberikan wawasan berharga untuk pendekatan Indonesia. Di Indonesia, penggelapan pajak dan korupsi memiliki hubungan yang erat, di mana penggelapan pajak seringkali digunakan untuk menyembunyikan aset yang berasal dari korupsi. Indonesia juga terlibat dalam kasus perpajakan lintas negara seperti Panama Papers dan Pandora Papers, yang menyoroti perlunya kerja sama internasional melalui Automatic Exchange of Information (AEOI) dan Mutual Legal Assistance (MLA) untuk mendeteksi dan menuntut penghindaran dan penggelapan pajak lintas negara.
Praktik transfer pricing oleh perusahaan multinasional merupakan isu global yang juga berdampak signifikan pada penerimaan pajak di Indonesia. Praktik ini, jika dilakukan secara tidak wajar dengan tujuan menghindari pajak, dapat merugikan pendapatan negara triliunan rupiah. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait transfer pricing, namun efektivitasnya masih perlu ditingkatkan.
Perbandingan dengan negara lain, seperti Malaysia, menunjukkan perbedaan dalam pengaturan TPPU, termasuk dalam hal definisi tindak pidana asal dan sanksi pidana. Sementara Indonesia memiliki daftar tindak pidana asal yang lebih luas, Malaysia secara eksplisit menggabungkan pengaturan mengenai pendanaan terorisme dalam undang-undang anti pencucian uangnya.
Organisasi internasional seperti OECD dan FATF telah lama mengakui hubungan erat antara penghindaran pajak dan pencucian uang. FATF bahkan telah menambahkan penghindaran pajak ke dalam daftar tindak pidana asal untuk pencucian uang, yang menunjukkan pengakuan global bahwa kedua kejahatan ini seringkali dilakukan secara bersamaan dan menggunakan teknik yang serupa. OECD mendorong pendekatan “seluruh pemerintah” dan pertukaran informasi antar lembaga untuk memerangi kedua jenis kejahatan ini secara efektif. Amerika Serikat, misalnya, kini dianggap sebagai salah satu surga kerahasiaan keuangan global untuk pencucian uang dan penghindaran pajak, melampaui Swiss dalam peringkat tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan dalam memerangi kejahatan keuangan adalah masalah global yang memerlukan kerja sama dan koordinasi internasional yang kuat.
11. Kesimpulan dan Rekomendasi
Penelitian Dr. Joko Ismuhadi Soewarsono memberikan kontribusi yang sangat berharga dalam memahami hubungan penting antara manipulasi pajak oleh korporasi, tindak pidana pajak, dan pencucian uang di Indonesia. Sifat “delik berantai” dari pelanggaran-pelanggaran ini menuntut pendekatan yang terkoordinasi dan simultan dalam investigasi dan penuntutan. Memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi dalam peraturan perpajakan Indonesia sangat penting untuk meningkatkan efek jera. Upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran pajak, terutama di kalangan generasi muda, merupakan fondasi penting untuk kepatuhan jangka panjang. PPATK memainkan peran sentral sebagai FIU Indonesia dalam menyediakan intelijen keuangan untuk memerangi kejahatan-kejahatan ini. Penelitian lebih lanjut terhadap buku Dr. Joko dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai analisis dan rekomendasinya. Interaksi yang lebih luas antara kejahatan pajak dan pencucian uang di Indonesia memerlukan perhatian dan perbaikan berkelanjutan dalam kerangka hukum dan penegakan hukum. Belajar dari praktik terbaik internasional dalam menangani isu-isu ini, terutama terkait transfer pricing dan kerja sama internasional, dapat bermanfaat bagi upaya Indonesia.
Rekomendasi Terperinci:
Tabel 1: Perbandingan Pengaturan TPPU di Indonesia dan Malaysia
Fitur | Indonesia | Malaysia |
Kerangka Hukum | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU | Anti-Money Laundering, Anti-Terrorism Financing Proceeds of Unlawful Activities Act 2001 (Undang-Undang Nomor 613) |
Definisi TPPU | Memproses hasil kejahatan untuk menyamarkan asal-usul ilegalnya | Melibatkan diri dalam, atau mencoba untuk melibatkan diri dalam, setiap transaksi yang melibatkan hasil dari aktivitas ilegal |
Tindak Pidana Asal | 26 kategori + klausul umum (ancaman pidana 4 tahun atau lebih) | “Unlawful activity” terkait “serious offence” (119 jenis dalam second schedule) |
Sanksi Pidana | Penjara, denda, sanksi administratif | Denda maksimal 5 juta ringgit atau penjara maksimal 15 tahun, atau keduanya |
FIU | PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) | UPK (Unit Perisikan Kewangan) di Bank Negara Malaysia |
Kekuatan Utama | Daftar tindak pidana asal yang luas | Menggabungkan pengaturan TPPU dan pendanaan terorisme dalam satu undang-undang |
Kelemahan yang Diidentifikasi | Pasal 69 tidak mewajibkan pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu | Tidak semua tindak pidana asal termasuk jika tidak tercantum dalam second schedule |
Tabel 2: Modus Operandi TPPU Terkait Pajak di Indonesia
Modus Operandi | Deskripsi | Snippet Relevan |
Penyalahgunaan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (FPTBTS) | Penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif untuk menimbulkan tax gap | |
Tidak Menyetorkan Pajak yang Dipungut dan/atau Dipotong | Kesengajaan wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut | |
Penggunaan Perusahaan Fiktif/Tidak Aktif (Shell Company) | Pendirian perusahaan tanpa kegiatan usaha sebenarnya untuk melakukan transaksi fiktif atau menyembunyikan aset | |
Penyalahgunaan Transfer Pricing | Penggunaan harga yang tidak wajar dalam transaksi antar perusahaan multinasional untuk menghindari pajak | |
Penyalahgunaan Program Voluntary Tax Compliance (VTC) | Pemanfaatan program VTC untuk melegalkan dana hasil tindak pidana |
Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda
Share
Eksplor lebih dalam berita dan program khas fiskusnews.com