Thursday, 04 December 2025 04:24 WIB
Yogyakarta β Kecerdasan Buatan (AI) kini memiliki “otak” baru dalam memberantas penghindaran pajak. Melalui algoritma Artificial Intelligence Compliance Ecosystem (AICEco) yang dipersenjatai Tax Accounting Equation (TAE), celah hukum dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berpotensi dieksploitasi wajib pajak berhasil dibongkar.
Terobosan ini diungkapkan oleh ahli forensik pajak, Dr. Joko Ismuhadi, pada acara PSS Talk #7 yang berlangsung di Djarum Hall, Pertamina Building, FEB UGM, Yogyakarta, pada Senin, 1 Desember 2025.
Rumus R = E + A – L Ungkap Modus Penghindaran Pajak
Dr. Ismuhadi, yang juga dinobatkan sebagai “Bapak Akuntansi Forensik Pajak Indonesia” dan inventor AICEco, menekankan bahwa definisi Penghasilan sebagai “tambahan kemampuan ekonomis” harus diperluas secara eksplisit untuk mencakup “pengurangan hutang” atau utang yang dihapus.
Beliau memperkenalkan Tax Accounting Equation (TAE) dalam format khusus untuk analisis pajak:
Persamaan ini, yang merupakan adaptasi dari persamaan akuntansi standar (A = L + E), dirancang sebagai lensa forensik yang tajam untuk mendeteksi anomali perpajakan.
Eksploitasi “Clearing Account” dan Reklasifikasi
Menurut Dr. Ismuhadi, celah hukum dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang tidak secara eksplisit memuat “pengurangan hutang” sebagai objek pajak, dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran, bahkan penggelapan, pajak.
Modus yang diungkap adalah:
Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda
Share
Eksplor lebih dalam berita dan program khas fiskusnews.com