Wednesday, 19 November 2025 04:10 WIB
JAKARTA, FiskusNews — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki harapan baru dalam upaya mengejar potensi pajak yang hilang akibat praktik manipulasi akuntansi canggih. Inovasi Artificial Intelligence Compliance Ecosystem (AICEco), yang digagas oleh Dr. Joko Ismuhadi Soewarsono, dinilai sebagai solusi predictive dan surgical untuk menindak modus penggelapan pajak yang menyamarkan Penjualan menjadi Utang melalui ‘Akun Suka-Suka’ (Clearing Account).
Mengurai Anomali: Dari Belanja Ramai ke Basis Pajak Tersembunyi
Fenomena “anomali belanja ramai saat krisis” yang disorot publik, sejatinya mencerminkan perputaran dana yang besar di sektor riil. Namun, perputaran dana ini seringkali tidak tercermin secara proporsional dalam pelaporan Revenue Wajib Pajak (WP) Badan Besar. Inilah titik lemah yang ditargetkan AICEco.
AICEco bekerja berdasarkan Tax Accounting Equation (TAE) yang telah terbukti kuat: Revenue = Expenses + Assets – Liabilities.
Model ini memungkinkan otoritas pajak untuk memverifikasi konsistensi logika akuntansi. Jika terjadi peningkatan Assets atau penurunan Expenses yang signifikan, namun tidak diimbangi dengan Revenue yang dilaporkan, sistem AI ini akan segera memicu peringatan. Ini adalah indikasi kuat adanya rekayasa, di mana objek pajak yang seharusnya dicatat sebagai Penghasilan (Revenue) dialihkan ke akun non-objek pajak.
Fokus Audit: Membongkar ‘Laundering Account‘ di Balik Liabilitasq
Inti dari masalah ini, seperti dijelaskan Dr. Joko Ismuhadi, adalah penyalahgunaan akun fleksibel—dikenal sebagai Clearing Account atau bahkan Laundering Account—khususnya pada jenis akun Liability seperti Utang Bank Overdraft.
“Data menunjukkan bahwa kontribusi pajak dari beberapa Wajib Pajak Besar Badan tidak signifikan jika dibandingkan dengan skala usaha dan anomali arus kas mereka. AICEco adalah alat game-changer untuk mengidentifikasi saldo negatif pada Utang Bank Overdraft yang secara fungsional telah beralih menjadi Simpanan Bank, serta mengekspos akun-akun yang sengaja dibuat bersaldo Nol untuk menyembunyikan Revenue,” tegas seorang sumber FiskusNews.
Penggunaan AICEco diharapkan dapat meningkatkan Tax Ratio Indonesia secara signifikan dengan menjamin bahwa setiap transaksi bernilai ekonomi, terutama dari WP berkapitalisasi besar, teridentifikasi secara benar sebagai basis objek pajak.
Bagaimana DJP akan mengintegrasikan temuan AICEco dalam proses penyidikan dan penegakan hukum perpajakan?
Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda
Share
Eksplor lebih dalam berita dan program khas fiskusnews.com