Proyek Baru (11)

🎯 FiskusNews Eksklusif: AICEco Siap Jadi ‘Senjata Rahasia’ DJP Buru Modus ‘Akun Suka-Suka’ WP Besar

- Ekonomi

Wednesday, 19 November 2025 04:10 WIB

IMG-20251111-WA0003

JAKARTA, FiskusNews — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki harapan baru dalam upaya mengejar potensi pajak yang hilang akibat praktik manipulasi akuntansi canggih. Inovasi Artificial Intelligence Compliance Ecosystem (AICEco), yang digagas oleh Dr. Joko Ismuhadi Soewarsono, dinilai sebagai solusi predictive dan surgical untuk menindak modus penggelapan pajak yang menyamarkan Penjualan menjadi Utang melalui ‘Akun Suka-Suka’ (Clearing Account).

Mengurai Anomali: Dari Belanja Ramai ke Basis Pajak Tersembunyi

Fenomena “anomali belanja ramai saat krisis” yang disorot publik, sejatinya mencerminkan perputaran dana yang besar di sektor riil. Namun, perputaran dana ini seringkali tidak tercermin secara proporsional dalam pelaporan Revenue Wajib Pajak (WP) Badan Besar. Inilah titik lemah yang ditargetkan AICEco.

AICEco bekerja berdasarkan Tax Accounting Equation (TAE) yang telah terbukti kuat: Revenue = Expenses + Assets – Liabilities.

Model ini memungkinkan otoritas pajak untuk memverifikasi konsistensi logika akuntansi. Jika terjadi peningkatan Assets atau penurunan Expenses yang signifikan, namun tidak diimbangi dengan Revenue yang dilaporkan, sistem AI ini akan segera memicu peringatan. Ini adalah indikasi kuat adanya rekayasa, di mana objek pajak yang seharusnya dicatat sebagai Penghasilan (Revenue) dialihkan ke akun non-objek pajak.

Fokus Audit: Membongkar ‘Laundering Account‘ di Balik Liabilitasq

Inti dari masalah ini, seperti dijelaskan Dr. Joko Ismuhadi, adalah penyalahgunaan akun fleksibel—dikenal sebagai Clearing Account atau bahkan Laundering Account—khususnya pada jenis akun Liability seperti Utang Bank Overdraft.

  • Modus Operandi: Akun Overdraft yang memiliki sifat hybrid (bisa bersaldo positif atau negatif) dimanfaatkan oleh bookkeeper untuk mereklasifikasi aliran dana. Dana yang seharusnya dicatat sebagai Penjualan (Kredit, Objek Pajak) didorong masuk ke akun Liability, sehingga tercatat seolah-olah sebagai Pencairan Utang Bank (Kredit, Bukan Objek Pajak).
  • Dampak Perpajakan: Praktik ini menyebabkan neraca laba-rugi (P&L) yang dilaporkan WP menjadi sangat rendah, bahkan merugi, padahal aset dan pergerakan kasnya besar. WP kemudian hanya membanggakan pembayaran PPh Pasal 21 karyawan, padahal ini adalah pajak yang dipungut dari pihak lain, bukan kewajiban pajak utamanya.
    Dengan kapabilitas AICEco, DJP tidak lagi melakukan audit secara umum. Sistem ini mengarahkan Focus Audit secara surgical (tepat sasaran) langsung ke pergerakan anomali pada akun Liabilitas Wajib Pajak Besar yang dicurigai.

“Data menunjukkan bahwa kontribusi pajak dari beberapa Wajib Pajak Besar Badan tidak signifikan jika dibandingkan dengan skala usaha dan anomali arus kas mereka. AICEco adalah alat game-changer untuk mengidentifikasi saldo negatif pada Utang Bank Overdraft yang secara fungsional telah beralih menjadi Simpanan Bank, serta mengekspos akun-akun yang sengaja dibuat bersaldo Nol untuk menyembunyikan Revenue,” tegas seorang sumber FiskusNews.

Penggunaan AICEco diharapkan dapat meningkatkan Tax Ratio Indonesia secara signifikan dengan menjamin bahwa setiap transaksi bernilai ekonomi, terutama dari WP berkapitalisasi besar, teridentifikasi secara benar sebagai basis objek pajak.

Bagaimana DJP akan mengintegrasikan temuan AICEco dalam proses penyidikan dan penegakan hukum perpajakan?

Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda

Share

Berita Lainnya

Rekomendasi untuk Anda

15555188718693592081

Tag Terpopuler

# #TAX AVOIDANCE
# #TAE
# #TAX ACCOUNTING EQUATION
# #TAX FRAUD
# #TAX EVASION

Berita Terpopuler

Video

Berita Lainnya

Foto

Rekomendasi Untuk Anda