~ai-12fb6b0e-9ca3-4d3b-abb1-bf8e146ebbdc_

Back 2 Back: Modus Tipijak Sekaligus TPPU

- Ekonomi

Friday, 23 February 2024 06:13 WIB

business-concept-meaning-back-to-1

Dalam membuktikan TPPU, penting untuk membuktikan Tipijak sebagai pidana asal terlebih dahulu yang harus dibuktikan sebelum dilakukan penuntutan tindak pidana lanjutannya. TPPU yang dilakukan oleh PT. Indopiranti Solusitama menggunakan modus Back to Back Loan, yaitu mengkonversi uang haram hasil Tipijak menjadi bentuk baru berupa pencairan pinjaman utang bank (Bank Panin) yang kemudian uang pencairan pinjaman tersebut disimpan di rekening pribadi tersangka (Bank BCA) yang mengakibatkan asal-usul uang menjadi tidak dikenali lagi. Ini adalah cuplikan slide ppt saya pada saat sidang promosi doktor hukum di depan Dewan Penguji Universitas Borobudur.

Bahwa TPPU itu tidak bisa berdiri sendiri, harus ada pidana asalnya (Predicate Crime) nya yaitu tindak pidana perpajakan (Tipijak). Baik pada pidana asal maupun pidana lanjutannya, modus yang dilakukan para penggelap pajak adalah Back to Back Loan, yaitu suatu skema transaksi hutang yang dijamin dengan assets likuid, misalnya mengajukan pinjaman kredit modal kerja dengan jaminan deposito dengan nilai yang hampir setara.

Skema transaksi ini merupakan bagian dari strategi tax planning yaitu dengan membebankan seluruh biaya bunga pinjaman, namun realitasnya yang menjadi beban hanya spread atau selisih dari suku bunga pinjaman dengan suku bunga simpanan, skema transaksi ini tergolong cantik.

Setelah dianalisis lebih dalam lagi menggunakan Rumus Matematika Akuntansi, Tax Accounting Equation (TAE) yang dikarang oleh Joko Ismuhadi Soewarsono dengan rumus: Revenues = Expenses + Assets – Liabilities atau biasa disingkat menjadi R = E + A – L, dapat terlihat dengan jelas bahwa R berbanding terbalik dengan L, dengan demikian semakin menguatkan dugaan bahwa untuk mengurangi pembayaran pajak, penggelap pajak melakukan reklasifikasi uang yang diterima yang semula adalah penjualan yang merupakan objek pajak menjadi bentuk baru dengan karakter baru sebagai pencairan hutang yang bukan objek pajak. Para Wajib Pajak yang melakukan skema transaksi ini biasanya akan kesulitan menarasikan kenapa dia butuh hutang? Skema transaksi ini biasanya dilakukan dengan melakukan pencairan hutang seketika itu juga, dalam hitungan menit atau bahkan detik hutangnya dikembalikan lagi, oleh karena itu penulis menyebut sebagai skema transaksinya orang bingung.

Dengan skema transaksi back to back loan yang dilakukan berulang, apalagi dikombinasikan dengan skema transaksi valas, lengkap sudah skema penggelapan pajaknya. Misalnya Wajib Pajak menjual Rp100.000.000 dollar amerika (mata uang terkuat) untuk dikonversi menjadi rupiah (mata uang fungsional) dengan jumlah yang sama, demikian pula sebaliknya, yang dilakukan berulang-ulang. Wajib Pajak akan menarasikan bahwa itu adalah transaksi lindung nilai (hedging).

Bagi yang tidak memahami mungkin akan meng-iya-kanya saja, namun bagi yang mengerti akan dibantah dengan logika simpanan deposito. Misalnya pada bulan Januari saya mendepositokan Rp100.000.000 dalam mata uang rupiah, atas deposito ini tidak saya perpanjang (tidak di ARO, automatic roll over). Pada saat tanggal jatuh tempo uang deposito saya cairkan, hari berikutnya saya kembali ke bank untuk mendepositokan uang rupiah dengan jumlah yang sama yaitu Rp100.000.000. maka yang ada dalam benak teller bank bahwa uang saya hanya Rp100.000.000 yang diputar-putar saja, sehingga teller menyimpulkan bahwa uang saya pokoknya hanya Rp100.000.000, namun dibalik itu teller tidak tahu kalau uang deposito yang kemarin telah saya cairkan sejumlah Rp100.000.000 telah saya simpan di brankas sebagai uang tunai dengan dilampiri bukti asal-usul sebagai pencairan deposito. Di hari berikutnya saya mendepositokan uang rupiah saya yang tidak jelas asal-usulnya,  dengan jumlah yang sama dengan yang kemarin saya cairkan. Hal ini saya lakukan berulang-ulang dengan jumlah yang sama yaitu Rp100.000.000. maka tidak ada yang menyangka bahwa sejatinya uang saya berjumlah Rp1,2 miliar dalam satu tahun lengkap dengan bukti asal-usulnya sebagai pencairan deposito yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final. Dengan mekanisme ini uang telah menjadi bersih kembali dari uang tunai yang berasal dari penjualan tunai, kembali bisa dimanfaatkan disimpan dalam bentuk surat berharga Promissory Note misalnya, dan atas surat berharga yang bernilai Rp1,2 miliar saya jadikan agunan kembali untuk membuka hutang kredit baru untuk ekspansi usaha saya. Demikian akan dilakukan berulang-ulang oleh para penggelap pajak.

Jadi telah terjadi modus penggelapan pajak, tindak pidana perpajakan (Tipijak) sebagai pidana asal dengan menggunakan skema transaksi back to back loan dilanjutkan dengan pidana ikutannya yaitu membuka pinjaman investasi dalam rangka ekspansi usaha dengan skema yang sama yaitu back to back loan juga. (jis).

Jakarta, 18 Februari 2024

Joko Ismuhadi Soewarsono*)

Share

Berita Lainnya

Rekomendasi untuk Anda

15555188718693592081

Tag Terpopuler

# Jokowi
# Prabowo
# Presiden RI

Berita Terpopuler

Video

Berita Lainnya

Foto

Rekomendasi Untuk Anda