Friday, 23 February 2024 06:32 WIB
Pemerintah menyederhanakan penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 mulai 1 Januari 2024 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Terbitnya aturan ini menjadi sorotan di media sosial. Meskipun sebelumnya, dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, Kamis (25/1/2024), hal ini bukanlah pajak baru sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru.
“Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Hal ini bukan pajak baru dan tidak ada beban tambahan. Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak,” tulisnya.
Baca juga:
Musim Lapor SPT Tahunan, Waspada Modus Penipuan Berkedok Surat Peringatan Pajak!
3 Fakta TER Skema Perhitungan Pajak Baru:
1. Netizen Khawatir Pajak Bengkak
Pengguna media sosial X (dulu Twitter) khawatir potongan pajak di akhir tahun atau Desember akan lebih besar jika penghitungan menggunakan TER. Meskipun gaji Januari sampai November akan terasa besar karena potongan pajak yang lebih kecil.
“Hati-hati mulai gajian Januari ngerasa income after tax lebih gede. Itu karena ada aturan PP-58/2023, dan siap-siap Desember marah-marah karena tax-nya jadi lebih gede,” kata akun X @catuaries, dikutip detikcom, Kamis (25/1/2024).
Beberapa pengguna X lainnya mengeluh kebingungan menghitung pajak menggunakan TER, seperti yang diungkap akun @mejustyping. “Perhitungan PPh 21 pake TER ini bikin mumet deh. Apa karena gue belum nemu simulasi yang bener ya. Kayaknya udah Desember nanti siap-siap aja bayar pajak lebih besar dari biasanya,” katanya.
2. Pengertian TER dan Rumusnya
Sebagai informasi tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan ada 3. Pertama Tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh. Kedua Tarif Efektif Bulanan, ketiga Tarif Efektif Harian.
A. Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008:
Lapisan penghasilan kena pajak
Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5%
Di atas Rp 60-250 juta 15%
Di atas Rp 250-500 juta 25%
Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%
Di atas Rp 5 miliar 35%
B. Tarif Efektif Bulanan
Penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan menggunakan rumus Penghasilan Bruto X %TER (A/B/C).
Tarif Efektif Bulanan
TER A PTKP: TK/0, TK/1, & K/0
TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2
TER C PTKP: K/3
Penjelasan:
PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak
TK: Tidak kawin
K: Kawin
/0 /1 /2 /3 = Jumlah tanggungan
Baca juga:
Mendagri: Kepala Daerah Bisa Kasih Insentif Pajak Hiburan ke Inul cs
Tarif Efektif Bulanan Kategori A
Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0% atau tidak dikenakan pajak
Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta kena tarif pajak 0,25%
Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta kena tarif pajak 0,5%
Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp 6,3 juta kena tarif pajak 0,75%
Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp 6,75 juta kena tarif pajak 1%
Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp 7,5 juta kena tarif pajak 1,25%
Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp 8,55 juta kena tarif pajak 1,5%
Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp 9,65 juta kena tarif pajak 1,75%
Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta kena tarif pajak 2%
Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai Rp 10,35 juta kena tarif pajak 2,25%
Tarif Efektif Bulanan Kategori B
Penghasilan sampai Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0%
Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 6,5 juta kena tarif pajak 0,25%
Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp 6,85 juta kena tarif pajak Rp 0,5%
Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp 7,3 juta kena tarif pajak 0,75%
Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp 9,2 juta kena tarif pajak 1%
Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta kena tarif pajak 1,5%
Penghasilan di atas Rp 10,75 juta sampai Rp 11,25 juta kena tarif pajak 2%
Tarif Efektif Bulanan Kategori C
Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0%
Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta kena tarif pajak 0,25%
Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta kena tarif pajak 0,5%
Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta kena tarif pajak 0,75%
Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta kena tarif pajak 1%
Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta kena tarif pajak 1,25%
Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta kena tarif pajak 1,5%
C. Tarif Efektif Harian
Penghasilan bruto harian <= Rp 450 ribu, TER harian 0%.
Penghasilan bruto harian > Rp 450 sampai dengan Rp 2,5 juta, TER Harian 0,5%.
Baca juga:
Warga RI Tak Bisa ke Luar Negeri Gegara Utang Pajak, DJP Buka Suara
3. Contoh Perhitungan PPh 21 Pakai TER
Misalnya, Tuan R bekerja pada perusahaan PT AC dan memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000 serta membayar iuran pensiun Rp 100.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0), maka:
Cara penghitungan lama:
Gaji = 10.000.000
Biaya Jabatan
5% x Rp 10.000.000 = 500.000
Iuran pensiun = Rp 100.000
Dengan begitu penghasilan neto sebulan Rp 9.400.000
Penghasilan neto setahun:
12 x Rp 9.400.000 = Rp 112.800.000
PTKP setahun = Rp 58.500.000
Dengan begitu penghasilan kena pajak setahun Rp 54.300.000
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000
PPh Pasal 21 per bulan (Januari-Desember) = Rp 226.250
Rp 2.715.000:12 = Rp 226.250
Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 226.250 per bulan menggunakan perhitungan lama.
Perhitungan bulanan dengan TER
PPh Pasal 21 selain masa pajak terakhir:
Penghasilan bruto x %TER
Rp 10.000.000 x 2,00% = Rp 200.000 (Acuan 2% berdasarkan tabel TER A Baris No.9 dalam PP No. 58 Tahun 2023)
Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 200.000 per bulan selama bulan Januari sampai November
Perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir:
Rp 2.715.000 – (11 x Rp 200.000) = Rp 515.000. (Rumus 11 x Rp 200.000 adalah PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama Januari-November)
Tuan R akan dipotong PPH 21 sebesar Rp 515.000 pada Desember
sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7160820/3-fakta-skema-perhitungan-pajak-karyawan-pakai-ter-yang-bikin-heboh.
Share
Eksplor lebih dalam berita dan program khas fiskusnews.com