Wednesday, 12 March 2025 01:02 WIB
Jakarta, fiskusnews.com:
Usulan Meningkatkan Rasio Pajak oleh Dr. Joko Ismuhadi S., S.E., M.M.
Bagian I: Latar Belakang dan Urgensi Peningkatan Rasio Pajak
Pendapatan negara merupakan fondasi utama bagi keberlanjutan pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, optimalisasi penerimaan negara menjadi aspek krusial yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Dr. Joko Ismuhadi S., S.E., M.M., dalam studinya, menyoroti pentingnya meningkatkan rasio pajak sebagai bagian dari strategi fiskal untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Dasar hukum optimalisasi penerimaan negara merujuk pada Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 23 dan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pajak dan penerimaan negara lainnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, rasio penerimaan negara yang saat ini berada pada angka 23% menunjukkan bahwa masih terdapat celah yang perlu dioptimalkan.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan rendahnya rasio pajak adalah kepatuhan wajib pajak yang belum optimal. Dr. Joko Ismuhadi mengidentifikasi dua faktor kunci yang menghambat kepatuhan pajak:
Kurangnya Trust (Kepercayaan): Kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan masih perlu ditingkatkan melalui transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.
Underground Economy: Aktivitas ekonomi bawah tanah, seperti transaksi tunai yang tidak tercatat (cash economy), ekonomi digital yang belum teregulasi, pertambangan ilegal, pencucian uang, serta praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), turut menjadi tantangan serius dalam peningkatan penerimaan pajak.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Dr. Joko Ismuhadi mengusulkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bertujuan untuk:
Bersambung……..
Reporter: Marshanda Gita – Pertapsi Muda
Share
Eksplor lebih dalam berita dan program khas fiskusnews.com